Siap-Siap Skema Pensiunan Berubah, Bakal Dibebankan Sepenuhnya ke PNS?
Nasional

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo kembali menaikkan isu perubahan skema pemberian dana pensiun kepada PNS yang disebut-sebut menjadi fully funded. Begini penjelasan selengkapnya.

WowKeren - Dana pensiun adalah salah satu fasilitas yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) usai purnabakti dari pekerjaannya. Namun sedianya skema pemberian dana pensiun ini akan berubah dalam waktu dekat.

Hal ini seperti dikonirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Lebih jauh dijelaskan, skema ini disusun berdasarkan skema iuran pasti.

"Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti," ujar Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (18/1). Kendati demikian, Tjahjo tak membeberkan detail pembagian dana pensiun ke depannya, termasuk soal apakah diberi dalam bentuk fully funded atau tidak.

Perihal perubahan skema pensiunan ini, dijelaskan Tjahjo sudah dibahas pemerintah sejak awal Januari 2020. Namun wabah COVID-19 membuat pembahasan lebih lanjut tertunda.

"Untuk bahas detail ini tapi karena ada pandemi COVID sehingga konsentrasi anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bansos," tutur Tjahjo, dilansir dari Viva. "Sehingga ini belum sempat dibahas tuntas."


Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang sudah memberi bocoran soal perubahan skema pensiunan PNS. Perubahan skema ini sendiri dikarenakan sistem iuran pensiunan saat ini yang dinilai terlalu memberatkan APBN.

Dan skema yang dibahas adalah berupa skema pensiun fully funded. Artinya, PNS membayar sepenuhnya dana pensiun mereka alih-alih skema pay as you go yang diterapkan selama ini.

"Fully funded itu PNS akan bayar iuran sebesar persentase dari pendapatannya bukan dari gajinya," jelas Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. "Sehingga uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik."

Sedangkan selama ini pensiunan PNS menggunakan skema pay as you go, alias PNS hanya membayar iuran 4,75 persen dari gaji yang dihimpun. Nanti dana ini kemudian ditambah dengan dana dari APBN.

"PNS membayar iuran yang sangat kecil (skema pay as you go), kemudian mendapat tunjangan hari tua yang dibayar sekaligus," pungkas Bima. "Dan juga mendapatkan uang pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait