Tio Pakusadewo Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Nakoba, Begini Nasib Kelanjutan Rehabilitasinya
WowKeren/Fernando
Selebriti

Sempat dituntut 2 tahun, Tio Pakusadewo mendapat vonis 1 tahun penjara atas kasus narkoba. Sebelumnya pihak Tio juga merasa kecewa dengan pengajuan rehabilitasi yang tak digubris.

WowKeren - Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara atas kasus narkoba. Vonis tersebut dikurangi dengan masa Tio di dalam tahanan sejak penangkapannya.

"Tadi replik (tanggapan pembelaan) dari jaksa. Terus langsung ditanggapi sama kami (duplik), bahwa kami berpegang teguh pada pledoi (pembelaan) kalau kami menolak tuntutan mereka," kata kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang saat dihubungi pada Selasa (19/1) seperti dilansir dari Suara. "Lalu hakim ambil putusan langsung hari ini."

"Putusannya satu tahun, kami (Tio Pakusadewo) sudah menjalani hukuman 10 bulan, sekarang dalam tahanan," sambung Santrawan.

Vonis tersebut lebih ringah dari permintaan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya pemain film "Surat Dari Praha" itu dituntut hukuman penjara selama 2 tahun.

Santrawan sendiri menilai putusan yang diberikan majelis hakim sudah sesuai. Ia juga tak menuntut adanya rehabilitasi untuk Tio. Santrawan mengatakan pihak keluarga yang akan menanggung seluruh pengobatan aktor 57 tahun itu setelah selesai menjalani masa hukuman.


"Ya menerima (putusan vonis) dan menyatakan terima kasih, karena sesuai dengan keberatan kami dipertimbangkan majelis hakim," ujar Santrawan. "Kalau direhabilitasi kan berarti Tio masuk RSKO, tapi biarkanlah soal pengobatan diupayakan oleh keluarga."

"Kami merasa putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi Tio," ujar Santrawan.

Santrawan sendiri sempat kecewa karena pengajuan rehabilitasi Tio Pakusadewo tidak digubris. Gara-gara itu ia malah membandingkan kasus kliennya dengan artis Reza Artamevia dan Iyut Bing Slamet.

Seperti diketahui, Tio Pakusadewo ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020 lalu, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut Tio terbukti memiliki ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu.

Sebelumnya Tio Pakusadewo juga pernah diciduk pada Desember 2017. Ia diamankan polisi karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian divonis 9 bulan rehabilitasi.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait