Nakes Wisma Atlet yang Terlibat Kasus Mesum Dengan Pasien Tak Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Nasional

Polisi tak menjerat perawat yang melakukan hubungan seks sesama jenis dengan pasien di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Ternyata ini alasannya...

WowKeren - Polisi telah menetapkan pasien yang melakukan tindak asusila dengan perawat RSD Wisma Atlet sebagai tersangka. Meski begitu, perawat tersebut tak dijerat hukuman pidana.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, pihaknya sudah memeriksa oknum perawat itu. Namun, ia tak bisa dijerat dengan pasal apapun karena tak ada undang-undang yang mengatur larangan hubungan seks di luar nikah, termasuk antara pasien dan tenaga kesehatan. "Karena undang-undang kita belum ada yang mengatur," kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1).

Di sisi lain, polisi menetapkan si pasien yang berhubungan seks dengan perawat tersebut sebagai tersangka. Namun pasien berinisial JN itu bukan dijerat karena berhubungan seks sesama jenis dengan perawat. "Kalau kasus yang dalam hal ini, berdasarkan hasil gelar dan proses penyelidikan yang dilakukan, yang bisa dijadikan tersangka adalah tersangka inisial JM," ungkapnya.

Burhanuddin pun menjelaskan pihaknya turut melihat dampak dari penyebaran konten pornografi yang dilakukan JM. Apalagi tersangka melakukan hubungan seks sesama jenis di Wisma Atlet, yang merupakan fasilitas kesehatan.


"Saya menegaskan, selain pada perbuatannya, kita melihat dampaknya. Itu tempat ruang isolasi pasien COVID, apalagi tersangka di sana melakukan isolasi dan bertemu dengan temannya yang bisa saja nanti menyebarkan ke orang lain," tegasnya. "Itu juga menjadi atensi kami."

JN dijerat karena menyebarkan chat mesum dirinya dengan sang perawat melalui akun Twitter @bottialter. Tak hanya itu, ia juga mengunggah foto yang menunjukkan alat pelindung diri (APD) perawat dalam kondisi terlepas.

JN dianggap menyebarkan konten asusila dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kasus ini adalah kasus tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Burhanuddin.

JN terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara si perawat meski tak dijerat pidana, namun telah dibebastugaskan dari RS Wisma Atlet.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait