Vanessa Angel Ungkap Rencana Syuting Lagi Pasca Bebas, Suami: Semoga Bisa Beli Rumah Sama Mobil
WowKeren/Fernando
Selebriti

Vanessa Angel mengaku akan kembali menerima tawaran syuting pasca bebas murni dari kasus narkoba yang menjeratnya. Lantas sang suami, Bibi Ardiansyah menyampaikan beberapa harapannya.

WowKeren - Vanessa Angel telah dinyatakan bebas murni dari kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (18/1). Ia pun memastikan akan kembali ke dunia hiburan Tanah Air. Bahkan aktris 29 tahun ini juga sudah mulai kembali syuting.

Sebelumnya, Vanessa memang sempat menjelaskan bahwa sejak menjadi tahanan rumah, ia memang tidak diizinkan syuting. Ia hanya diperbolehkan bekerja dari rumah.

Oleh karenanya, setelah dinyatakan bebas murni Vanessa pun bisa kembali menerima tawaran syuting. "Udah mulai syuting lagi nih soalnya kan udah bebas murni jadi ngambil job lagi," ungkap Vanessa saat ditemui WowKeren di Bilangan Mampang Jakarta Selatan, Rabu (20/1).

Sementara itu, suami Vanessa, Bibi Ardiansyah mengungkapkan harapan agar perekonomian rumah tangganya bisa kembali pulih. Pasalnya ia dan Vanessa punya harapan untuk bisa membeli rumah dan mobil.


"Ya semoga bisa kebeli rumah sama mobil ya hahahah," ujar Bibi. Pernyataan tersebut lantas dibenarkan oleh Vanessa. Ia ingin membelikan rumah dan mobil untuk anaknya, Gala Sky Ardiansyah.

Perempuan pemilik nama asli Vanesza Adzania ini lantas meminta doa agar keinginannya tersebut bisa segera terwujud. "Doain ya bisa kebeli buat anak aku," terang Vanessa. Sementara itu, Vanessa juga mengungkapkan bahwa kini sudah ada beberapa tawaran syuting yang datang kepadanya.

Vanessa pun tak akan pilih-pilih dalam menerima tawaran tersebut selama syuting dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Mengingat hingga saat ini wabah Corona masih mengancam kesehatan masyarakat.

"Alhamdulillah Udah beberapa yang masuk. Tetep mematuhi protokol kesehatan," pungkas Vanessa. "Yang penting protokol aja. Itu aja."

Seperti diketahui, Vanessa Angel sempat menjalani hukuman 18 November 2020 di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun satu bulan kemudian, Vanessa mendapatkan asimilasi pada 18 Desember 2020. Dalam sidang, Vanessa dinyatakan bersalah diputus 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait