Sanksi Denda Progresif Pelanggar Protokol Kesehatan Dihapus Pemprov DKI, Ini Alasannya
Nasional

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan penghapusan sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

WowKeren - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui bahwa pihaknya menghapus sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Ibu Kota. Penghapusan denda progresif seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Riza menyatakan bahwa penghapusan tersebut dimaksudkan agar aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) memiliki keselarasan dengan Perda yang ada dan berlaku. "Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," kata Riza di Balai Kota Jakarta, dilansir Antara, Kamis (21/1).

Denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan sendiri, tertera di dalam Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Menurut Riza, dihapuskannya sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, karena dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan COVID-19, tidak mencantumkan denda progresif. Namun, tidak berarti masyarakat bisa untuk tidak disiplin.

"Karenanya ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, aparat, atau beratnya sanksi, tapi kami ingin lebih mengajak masyarakat agar kepatuhan dan ketaatan lebih kepada kebutuhan, itu yang kita dorong," ujarnya.


Ariza kemudian menegaskan jika pihaknya akan lebih gencar turun ke lapangan. Hal ini dilakukan demi mengantisipasi tingginya angka pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta.

"Nantikan polanya sudah berubah jadi kita ingin aparat tetap kita hadirkan, tetap ditingkatkan patrolinya, ditingkatkan frekuensinya, lini terdepan kita perbanyak, gak cuma di tengah-tengah kota tapi juga sampai masuk ke RT/RW," paparnya. "Upaya kampanye dan sosialisasi serta denda yang ada tetap diberlakukan."

Aturan soal sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020, dicabut oleh Gubernur Anies Baswedan seiring dengan mulai berlakunya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19./p>

Sementara itu, kasus baru COVID-19 di Jakarta pada Rabu (20/1) kemarin telah bertambah 3.786 orang. Angka itu merupakan penambahan harian tertinggi sejak wabah COVID-19 melanda Ibu Kota pada Maret tahun lalu.

Sehingga angka kumulatif kasus COVID-19 di DKI Jakarta tercatat 36.075 kasus. Dengan pasien sembuh sebanyak 210.983 orang dan yang meninggal 3.868 orang.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait