Kemelut Sultan HB X Copot 2 Adiknya dari Keraton, Kritik Keras 5 Tahun Cuma Makan Gaji Buta
Nasional

Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) mencopot kedua adiknya, Gusti Prabu dan Gusti Yudha dari jabatan sebagai Penggedhe di Keraton Yogyakarta karena dianggap tak bertanggung jawab.

WowKeren - Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) secara mengejutkan mencopot 2 adiknya dari jabatan di Keraton Yogyakarta. Raja Keraton itu mencopot GBPH Prabukusumo atau Gusti Prabu dan GBPH Yudhaningrat atau Gusti Yudha dari jabatan sebagai Penggedhe Keraton Yogyakarta.

Sebagai gantinya, posisi Gusti Prabu sebelumnya sebagai Penggedhe di Kawedanan Hageng Punakawan Nityabudaya Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat digantikan oleh GKR Bendara. GKR Bendara adalah putri bungsu Sri Sultan.

Sedangkan Gusti Yudha sebelumnya menempati posisi sebagai Penggedhe di Kawedanan Hageng Punakawan Parwabudaya Karaton Ngayogyakarto Hadiningrat. Kini ia digantikan GKR Mangkubumi yang merupakan putri sulung Sri Sultan.

Sri Sultan pun menegaskan, pencopotan ini merupakan bentuk ketegasannya lantaran Gusti Yudha dan Gusti Prabu dinilai sudah tak lagi aktif bekerja selama 5 tahun belakangan. Bahkan Sri Sultan dengan blak-blakan mengkritik keduanya sebagai sosok yang hanya makan gaji buta.

"Nak gelem aktif ora popo,mosok ming gaji buta (kalau mau aktif bekerja tidak apa-apa, masak cuma gaji buta). Lima tahun tidak bertanggung jawab," ujar Sri Sultan di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (21/1).


Kedua jabatan tersebut, ungkap Sri Sultan, merupakan pembina kebudayaan. Keduanya pun menerima gaji dari Dana Keistimewaan yang notabene merupakan APBN juga.

"Iya to (digaji), kan pembina budaya, kan dari APBN," jelas Sri Sultan, dilansir dari Kumparan. "Terlalu lama. Mosok 5 tahun (makan) gaji buta."

Gusti Prabu yang dicopot sendiri sudah sempat memberi pernyataan. Ia mengaku tidak memiliki kesalahan apapun. Sedangkan perihal tidak aktifnya dirinya selama 6 tahun ke belakangan lantaran terbitnya Sabda Raja yang dianggap melanggar paugeran (peraturan internal keraton).

Sabda Raja sendiri merupakan beleid yang dikeluarkan pada 2015 lalu, yang pada intinya mengubah gelar Sri Sultan HB X dari "Hamengku Buwono" menjadi "Hamengku Bawono". "Saya dan Dimas Yudho (Gusti Yudha) sudah tidak aktif selama 6 tahun ini, sejak sabda-sabda yang melanggar paugeran Kraton Yogyakarta," demikian pembelaan Gusti Prabu.

Dan alasan yang sama pula meyakinkan Gusti Prabu bahwa pencopotannya tidak sah. Surat itu seharusnya batal demi hukum karena diteken oleh Hamengku Bawono KA 10.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait