PSBB Jakarta, 38 Perusahaan Kena Sanksi Karena Pegawai Duduk Mepet
Nasional

Puluhan perusahaan di Jakarta dijatuhi sanksi karena pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Pelanggaran menjaga jarak menjadi permasalahan utama.

WowKeren - DKI Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat imbas tingginya kasus virus corona. Namun dalam PSBB ketat ini, masih ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Selatan baru saja memberikan sanksi tertulis kepada 38 perusahaan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Puluhan perusahaan itu melanggar aturan menjaga jarak selama PSBB ketat.

Dilaporkan sebanyak 38 perusahaan tidak mentaati aturan 25 persen karyawan masuk kerja. “38 perusahaan kedapatan melanggar ketentuan 25 persen karyawan masuk kerja,” kata Kepala Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Kota Jakarta Selatan, Sudrajat di Jakarta seperti dilansir dari Suara, Kamis (21/1).

Sudrajat menjelaskan temuan pelanggaran ini merupakan kinerja pihaknya yang memang melakukan pengawasan PSBB ketat di sejumlah perkantoran. Seperti diketahui, PSBB ketat DKI Jakarta ini diterapkan selama periode 11 sampai dengan 20 Januari 2021.


Selama periode itu, petugas telah mendatangi dan memantau langsung pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 di 50 perusahaan. Dari jumlah tersebut, ditemukan hanya 12 perusahaan yang patuh menerapkan aturan PSBB ketat, sedangkan 38 lainnya masih melanggar.

”Selain melebihi 25 persen,” jelas Sudrajat. “Mereka juga melanggar protokol kesehatan seperti jarak duduk antar karyawan terlalu rapat.”

Selain melakukan pengawasan rutin, Sudrajat menjelaskan pihaknya juga akan menyelidiki laporan dari masyarakat mengenai adanya karyawan suatu perusahaan yang terinfeksi virus corona. Laporan tersebut dinilai penting untuk ditindaklanjuti demi mencegah penyebaran COVID-19.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Selatan juga telah melakukan penutupan terhadap 7 perusahaan. Ketujuhnya ditutup karena karyawannya ada yang terpapar virus corona.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru