Jangan Melanggar! Baca Aturan Baru Dalam PKKM Jawa-Bali Usai Resmi Diperpanjang
Nasional

Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga 8 Februari mendatang. Berikut aturan baru yang perlu diperhatikan pada PKKM Jilid II ini.

WowKeren - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021. Keputusan ini diambil setelah kasus virus corona di Tanah Air terus mengalami peningkatan yang signifikan setiap harinya.

”Bapak Presiden meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Kamis (21/1). “Dari tanggal 26 sampai tanggal 8 Agustus (Februari).”

”Dan nanti pak Mendagri akan mengeluarkan instruksi Mendagri,” sambungnya. “Dan diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan di bawah nasional, kematian di atas nasional, dan positivity rate di atas nasional, dan BOR di atas nasional.”

Dalam PPKM kedua ini, ada perbedaan aturan dari PKKM Jawa-Bali yang pertama. Dilansir dari Detik, perbedaan ini meliputi pelonggaran jam buka mal dan restoran. Sebelumnya, jam operasi di mal hingga restoran hanya boleh buka sampai jam 19.00 WIB. Kini, restoran dan mal boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

”Ini menjadi parameter yang minta dievaluasi dan terus diberlakukan,” jelas Airlangga. “Dan terhadap pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran.”


”Di mana mal dan restoran yang mana pembatasan kemarin maksimal pukul 19.00,” sambungnya. “Karena beberapa daerah yang flat, maka ini diubah sampai pukul 20.00 WIB.”

Sementara itu, aturan PKKM lainnya masih tetap sama dengan yang pertama. Dari mulai perkantoran, kegiatan belajar mengajar, hingga aturan mengenai transportasi umum.

”Jadi yang lainnya tetap, perkantoran tetap 75 persen work from home,” terang Airlangga. “Kemudian belajar-mengajar tetap secara daring, sektor esensial, termasuk industri tetap 100 persen beroperasi, pusat belanja mal sampai pukul 20.00, dan dine in 25 persen.”

Take away diizinkan, dan kegiatan usaha lain tetap berjalan, ibadah 50 persen, fasilitas umum ditutup,” sambungnya. “ Kemudian terkait transportasi diatur pemerintah daerah.”

Berikut poin-poin aturan PKKM Jawa-Bali yang masih tetap sama:

  1. Perkantoran menjalankan 75 persen kerja dari rumah/work from home (WFH)
  2. Belajar secara daring
  3. Industri 100 persen beroperasi
  4. Makan di tempat/dine in di restoran maksimal 25 persen
  5. Take away diizinkan
  6. Kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen
  7. Transportasi diatur pemerintah daerah
(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait