Draf Revisi UU Pemilu: Mantan HTI Dilarang Jadi Peserta Pilpres-Pilkada
Nasional

Sebagai informasi, larangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menjadi peserta Pemilu selama ini tak pernah ditulis secara gamblang alias tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

WowKeren - Revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 diketahui masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2021. Dalam draf revisi UU Pemilu ini, mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang untuk menjadi calon peserta pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal ini sama seperti mantan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta Pemilu. Melansir CNN Indonesia, Pasal 182 Ayat (2) huruf jj dalam draf revisi UU Pemilu tersebut secara gamblang mengatur persyaratan pencalonan bagi peserta Pemilu bukan bekas anggota HTI.

"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," demikian kutipan Ayat tersebut.

Para calon Presiden atau calon Kepala Daerah juga akan diwajibkan untuk melampirkan persyaratan administrasi berupa surat keterangan dari kepolisian sebagai bukti tak terlibat organisasi HTI. Hal ini tercantum dalam Pasal 311, Pasal 349 dan Pasal 357 draf revisi UU Pemilu.

"Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian," demikian kutipan Pasal tersebut.


Sebagai informasi, larangan mantan HTI untuk menjadi peserta Pemilu selama ini tak pernah ditulis secara gamblang alias tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI, ormas tersebut memang telah dilarang di Indonesia

Sementara itu, draf revisi UU Pemilu tersebut juga mencantumkan bahwa Pilkada selanjutnya akan digelar pada tahun 2022 dan 2023. Dalam Pasal 731 Ayat (2), tertulis bahwa Pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang sebelumnya menggelar Pilkada pada 2017, salah satunya adalah provinsi DKI Jakarta. Sedangkan dalam Pasal 731 Ayat (3), Pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang sebelumnya menggelar Pilkada pada 2018.

Sedangkan daerah yang menggelar Pilkada 2020 baru akan kembali melaksanakan pemilihan pada 2027 mendatang. Menurut draf revisi UU Pemilu tersebut, Pilkada 2027 akan disebut sebagai Pemilu Daerah yang diikuti oleh seluruh kabupaten dan kota yang ada di Indonesia secara serentak.

"Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali," demikian bunyi Pasal 734 Ayat (1) draf revisi UU Pemilu. Kepala daerah yang masa jabatannya sudah habis sebelum 2027 akan digantikan dengan pejabat kepala daerah yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelah itu, pejabat tersebut akan diganti dengan Kepala Daerah hasil Pemilu Daerah pada 2027. Hal ini diatur dalam Pasal 735 draf revisi UU Pemilu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait