Akhir Geger Siswi Nonmuslim Wajib Berjilbab: Kini Kembali Belajar, Kemendikbud Ancam Sanksi Sekolah?
Unsplash/Kevin Yudhistira Alloni
Nasional

Kemendikbud menilai ada sikap intoleransi dari pihak SMKN 2 Padang hingga mewajibkan siswi non-muslim mengenakan jilbab ketika bersekolah. Hal ini yang menjadi dasar dijatuhkannya sanksi.

WowKeren - Seorang siswi nonmuslim di Padang, Sumatera Barat melayangkan protes karena diwajibkan mengenakan hijab meskipun seorang nonmuslim. Orangtua siswi yang bersangkutan pun kemudian berargumen panas dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, tempat sang putri bersekolah, hingga akhirnya menjadi viral.

Beruntung kini sudah ada jalan keluar untuk permasalahan yang ada. Sang siswi disebutkan sudah bisa kembali bersekolah tanpa harus memakai jilbab seperti yang diwajibkan sekolah.

"Kemarin anak saya sudah belajar tanpa dipanggil lagi oleh pihak sekolah karena tidak berjilbab. Hari ini dia sekolah daring," jelas EH, orangtua siswi tersebut, Sabtu (23/1).

"Kita berharap tidak ada lagi kejadian serupa," imbuh EH, dikutip dari Kompas. Ia juga berharap agar persoalan tersebut segera selesai dan tidak ada lagi pemaksaan ke depannya, baik kepada anaknya maupun dengan siswi lain.

Kendati demikian, masalah ini sudah terlanjur menjadi buah bibir nasional. Sejumlah lembaga ikut menyampaikan pendapatnya, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengecam keras peristiwa ini.


Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengaku sangat menyesalkan kejadian yang ada. Bahkan Wikan pun sigap membuka opsi untuk menjatuhkan sanksi kepada SMKN 2 Padang yang dianggapnya menunjukkan sikap intoleransi beragama.

"Harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan," ujar Wikan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/1), dilansir VOI. Menurut Wikan, sudah ada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang ketentuan pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan, yang menurutnya tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai seragam sekolah.

"Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu," jelas Wikan. "Sebagai pakaian seragam sekolah."

Sedangkan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti juga mendesak agar Dinas Pendidikan Sumatera Barat memeriksa serta menjatuhkan sanksi bagi kepala sekolah dan staf SMKN 2 Padang. Namun di sisi lain, Kepala SMKN 2 Padang Rusmadi sudah menyampaikan permohonan maaf.

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," ujar Rusmadi, Jumat (22/1) malam. "Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait