PPATK Ungkap Transfer Lintas Negara di Rekening FPI, Tuai Klarifikasi 'Mulia' Seperti Ini
Nasional

PPATK menemukan adanya transfer lintas negara dari dan ke rekening FPI yang kini dibekukan. Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar pun memberikan klarifikasi soal temuan tersebut.

WowKeren - Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat membekukan rekening milik FPI usai ormas tersebut dibubarkan pemerintah. Dan kekinian, pihak PPATK membuka sebuah fakta baru, yakni soal adanya transfer lintas negara ke rekening tersebut.

"Ya, ada. Dari penelusuran PPATK itu memang melihat keluar masuk dana dari negara lain," ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, Rabu (20/1). Namun Dian tak berkenan membuka secara rinci soal transfer lintas negara yang ditemukan tersebut.

PPATK juga, dijelaskan Dian, tak bisa menyimpulkan apakah temuan itu menandai FPI terkait dengan pendanaan terorisme atau tidak. PPATK juga belum bisa menyimpulkan apakah rekening tersebut terkait dengan tindak pidana lain atau tidak.

Lantas sebenarnya untuk apa transfer lintas negara yang ditemukan dalam rekening FPI tersebut? Mantan Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar, pun buka-bukaan soal peruntukan transfer lintas negara yang mencurigakan tersebut. Menurutnya, transfer itu berkaitan dengan pengelolaan dana kemanusiaan.


"Itu menandakan FPI mendapat kepercayaan banyak warga dunia dalam mengelola dana umat untuk bencana kemanusiaan," kata Aziz, Minggu (24/1). "Anak-anak yatim, dan bantuan bencana, serta yang lainnya."

FPI, menurut Aziz, memang fokus pada menyalurkan bantuan kemanusiaan di berbagai negara. "FPI juga concern dengan bantuan kemanusiaan ke banyak negara yang mengalami penjajahan dan musibah seperti misal di Gaza, Palestina. Juga terhadap saudara-saudara kita di Rakhine, Myanmar," ujarnya.

Di sisi lain, pemblokiran rekening FPI ini memang sempat menimbulkan pro dan kontra. PPATK pun menegaskan bahwa langkah ini diperlukan sebagai bagian dari intelijen keuangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kami lembaga intelijen keuangan, bukan penegak hukum. Pembekuan ini sebuah keharusan bila kami ingin menganalisis sebuah transaksi keuangan," tegas Dian, dilansir dari Detik News, Senin (25/1). "Ini adalah proses normal yang harus dilakukan PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan."

"Jadi framework nya itu. Sejauh ini belum ada kesimpulan apakah FPI terkait dengan pidana terorisme atau lainnya. Itu ranah penegak hukum," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru