Geger Tommy Soeharto Tuntut Pemerintah Rp56 Miliar, Ternyata Gara-Gara Ini
Nasional

Tommy Soeharto melayangkan gugatan ganti rugi senilai Rp56 miliar, ditambah dengan kerugiaan immateriil lain, usai aset-asetnya digusur dalam sebuah proyek pemerintah.

WowKeren - Keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto kembali berkonflik dengan pemerintah. Bila beberapa waktu lalu Bambang Trihatmodjo menggugat, kini giliran putra bungsu sang mantan presiden Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang melayangkan gugatan hukum.

Dalam gugatannya, pengusaha yang sempat mencoba kembali ke ranah politik dengan Partai Berkarya itu menggugat pemerintah sebesar Rp56 miliar. Rupanya gugatan ini melayang usai salah satu aset bidang tanah dan bangunan miliknya terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Properti yang dimiliki Tommy antara lain kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi. Gugatan ini didaftarkan pada 6 Januari 2021 dan saat ini telah memasuki masa sidang pertama.

Dalam gugatannya, Tommy menilai pemerintah dan para tergugat lain sudah melakukan pelanggaran hukum terkait penggusuran aset. Ada 5 tergugat dalam perkara ini, mulai dari Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian PUPR, sampai Pemda DKI Jakarta, PT Citra Waspphutowa, dan Stella Elvire Anwar Sani.


Tommy juga menggugat sejumlah pihak lain seperti Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia. Dan kekinian gugatan yang dilayangkan Tommy itu rupanya dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatige Daad)," demikian bunyi petitum PN Jaksel, dilansir dari Kompas, Senin (25/1).

"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugiaan Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp56.670.500.000," imbuh petitum itu. Kemudian ada pula tuntutan kepada Tergugat II agar mmebayar penggantian kerugian materiil kepada pihak Tommy senilai Rp34.190.500.00.

Kemudian para tergugat juga secara tanggung renteng harus membayar kerugian immateriil sebesar Rp10 miliar kepada penggugat. Tuntutan ini harus dilaksanakan selambat-lambatnya 7 hari sejak tanggal putusan gugatan dibacakan. Selain itu Tommy juga menuntut para tergugat membayar uang paksa (dwangsom).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru