Demi Vaksinasi Corona, Anggaran Kemenhub 2021 'Disunat' Rp 12,4 Triliun
Nasional

Hal ini juga sesuai dengan Surat Menteri Keuangan nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 berkaitan dengan refocusing dan realokasi belanja tahun anggaran 2021.

WowKeren - Anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) "disunat" alias dipangkas sebesar Rp 12,4 triliun di 2021. Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, pemangkasan tersebut berkaitan dengan pembelian vaksin virus corona (COVID-19).

Hal ini juga sesuai dengan Surat Menteri Keuangan nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 berkaitan dengan refocusing dan realokasi belanja tahun anggaran 2021. "Berdasarkan surat Menkeu nomor 30 2021 ini, dinyatakan karena kebutuhan-kebutuhan pemerintah untuk pembelian vaksin dan kegiatan-kegiatan sosial bagi masyarakat bawah, maka Kemenhub diadakan penghematan atau refocusing sebanyak 12,4 triliun sehingga dari Rp 45,6 triliun menjadi Rp 33,2 triliun," ungkap Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Senin (25/1).

Adapun refocusing dan realokasi belanjan Kementerian/Lembaga 2021 ini dilakukan untuk mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional serta penanganan pandemi corona. Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk memberi dukungan perlindungan sosial kepada masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.


Menurut Budi, refocusing dan realokasi anggaran Kemenhub ini mengacu pada sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh Kemenkeu. Di antaranya sumber penghematan berasal dari rupiah murni, jenis belanja yang dapat dilakukan penghematan adalah belanja barang dan belanja modal, hingga belanja barang dan belanja modal dilakukan penghematan adalah belanja non operasional.

"Penghematan antara lain difokuskan pada belanja honorarium, perjalanan dinas kita potong, paket meeting juga kita kurangi, bantuan kepada masyarakat/pemda yang bukan merupakan arahan Presiden," ungkap Budi. "Pembangunan kantor kita kurangi, pengadaan kendaraan dan peralatan juga kita kurangi, belanja modal diluar PEN dan PN."

Dengan "penyunatan" anggaran ini, maka anggaran unit kerja Kemenhub menjadi Rp 5,6 triliun untuk Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perkeretaapian Rp 8,1 triliun, Ditjen Perhubungan Laut Rp 8,1 triliun, Ditjen Perhubungan Udara menjadi Rp 7,4 triliun, BPSDM sebesar Rp 2,7 triliun. Lalu Litbang menjadi Rp 158 miliar, BPTJ menjadi Rp 328,9 miliar, Setjen Rp 575,1 miliar, dan Itjen menjadi Rp 90 miliar.

"Namun demikian, bahwa adanya refocusing sebagaimana ditetapkan Kemenkeu tentunya memenuhi pemenuhan dan pencapaian kegiatan prioritas nasional, major project, pelayanan kepada masyarakat," tegas Budi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait