Begini Respons Pemerintah Usai Dituntut Tommy Soeharto Rp 56 Miliar
Nasional

Gugatan tersebut diajukan usai salah satu aset bidang tanah dan bangunan milik Tommy terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Tol Desari) yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

WowKeren - Tommy Soeharto melayangkan gugatan hukum kepada pemerintah sebesar Rp 56 miliar. Gugatan tersebut diajukan usai salah satu aset bidang tanah dan bangunan miliknya terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Tol Desari) yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lantas buka suara terkait gugatan Tommy ini. Menurut Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, lahan dan bangunan tersebut awalnya merupakan tanah sengketa antara Tommy dengan warga atau pihak ketiga.

Karena kepemilikannya tidak jelas, maka pemerintah melakukan konsinyasi atau membayarkan uang ganti rugi atas pembangunan di atas lahan tersebut kepada pengadilan. Setelah sengketa antara Tommy serta pihak ketiga selesai dan akan menerima uang ganti rugi tersebut, Taufiqulhadi menduga putra Presiden Soeharto tersebut menganggap ganti ruginya terlalu kecil.


"Tommy merasa ganti rugi waktu itu kecil, tidak sesuai, dan dia lantas menggugat ke Pengadilan," tutur Taufiqulhadi dilansir CNN Indonesia pada Senin (25/1). Namun, ia mengaku tak mengetahui berapa dana yang saat itu disetorkan oleh pengembang.

Terkait gugatan ini, Kementerian ATR/BPN menganggap hal tersebut tindakan wajar jika Tommy sebagai warga negara memang berusaha mencari keadilan. Kementerian ATR/BPN pun disebut siap mengikuti proses peradilan yang ada sebagai pihak tergugat.

"Kami akan mengikuti semuanya," tegas Taufiqulhadi. "Proses peradilan tersebut sebagai tergugat."

Sebagai informasi, properti yang dimiliki Tommy antara lain kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi. Gugatan ini didaftarkan pada 6 Januari 2021 dan saat ini telah memasuki masa sidang pertama.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru