Bikin Aturan Baru, Biden Larang Warga Dari 36 Negara Ini Masuk AS
Dunia

Amerika Serikat menambahkan Afrika Selatan (Afsel) dalam daftar sebagai negara yang warganya dilarang untuk masuk ke wilayah miliknya demi menekan angka kasus COVID-19.

WowKeren - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memberlakukan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke wilayahnya. Hal ini dilakukan demi menekan penyebaran kasus COVID-19 di Negeri Paman Sam tersebut.

Dikutip dari Reuters, Selasa (26/1), Wakil Diektur Utama Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), Anne Schuchat mengatakan tindakan ini untuk melindungi orang Amerika dan juga untuk mengurangi risiko penyebaran pandemi. Total warga dari 36 negara dilarang masuk AS dengan Afrika Selatan (Afsel) sebagai negara terbaru.

"Kami menambahkan Afsel ke daftar terbatas karena varian yang mengkhawatirkan yang telah menyebar ke luar negeri itu," kata Schuchat. Varian Afsel, juga dikenal sebagai varian 501Y.V2, 50%. Ini lebih menular dan telah terdeteksi di setidaknya 20 negara.

Mengutip situs CDC, warga negara asing yang telah berada di salah satu negara di atas selama 14 hari terakhir juga tidak boleh memasuki AS. Hanya warga negara dan penduduk tetap yang sah di AS, anggota keluarga tertentu dan individu lain yang memenuhi pengecualian tertentu yang akan diizinkan untuk masuk ke AS.

Adapun 36 negara yang warganya dilarang masuk ke AS adalah Tiongkok, Iran, Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmar, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein.


Kemudiana ada Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Spanyol, Swedia, Swiss, Monako, San Marino, Vatikan, Inggris (termasuk Wales), Skotlandia, Republik Irlandia, Brazil dan Afrika Selatan.

Hingga saat ini Indonesia masih belum masuk ke dalam "daftar hitam" tersebut. Namun CDC mengatakan jumlah negara bisa saja bertambah.

Kepala direktur CDC Rochelle Walensky juga akan menandatangani aturan yang mewajibkan penggunaan masker transportasi umum. Termasuk pesawat, feri, kereta api, kereta bawah tanah, bus, taksi, dan kendaraan angkutan untuk semua pelancong berusia dua tahun dan lebih tua.

Persyaratan baru tersebut akan berlaku dalam beberapa hari mendatang. Masker hanya dapat dilepas untuk waktu singkat yakni untuk makan atau minum. Para pelancong juga diwajibkan menunjukkan tes COVID-19 negatif dalam tiga hari kalender perjalanan atau bukti pulih dari infeksi virus corona.

Perlu diingat, CDC tidak akan memberikan keringanan sementara kepada maskapai penerbangan untuk membebaskan beberapa pelancong dari negara-negara dengan kapasitas pengujian terbatas.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru