Tuntutan Hukum Terhadap Trump Dihentikan Mahkamah Agung AS
Dunia

Mahkamah Agung Amerika Serikat menghentikan tuntutan hukum kepada mantan Presiden AS Donald Trump atas dugaan melanggar Konstitusi AS tentang antikorupsi.

WowKeren - Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) memutuskan untuk menghentikan tuntutan hukum kepada mantan Presiden AS Donald Trump atas dugaan melanggar Konstitusi AS tentang antikorupsi karena tetap menjalankan bisnis. Tuntutan tersebut termasuk sebuah hotel di dekat Gedung Putih, saat menjabat sebagai presiden.

Dikutip dari Reuters, Selasa (26/1), para hakim membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang memungkinkan tuntutan hukum. Di saat yang sama hakim menolak untuk banding Trump atas keputusan tersebut.

Para hakim memerintahkan pengadilan yang lebih rendah untuk menghentikan kasus-kasus tersebut karena sekarang sedang diperdebatkan. Kasus ini diawali dari gugatan yang diajukan oleh District of Columbia dan negara bagian Maryland serta gugatan dari para kelompok pengawas (watchdog).

Penggugat menuduh Trump melanggar ketentuan honorarium Konstitusi yang melarang presiden menerima hadiah atau pembayaran dari pemerintah asing dan negara bagian tanpa persetujuan kongres. Penggugat telah meminta Mahkamah Agung untuk menolak banding Trump karena perselisihan itu akan hilang begitu dia meninggalkan jabatannya pada Rabu lalu.


Dalam salah satu kasus, penggugat termasuk kelompok pengawas nirlaba Citizens for Responsibility and Ethics in Washington (CREW), seorang pemilik hotel dan kelompok perdagangan restoran mengatakan bahwa Trump gagal melepaskan diri dari kerajaan bisnisnya sehingga membuatnya rentan akan konflik kepentingan dan terhadap bujukan oleh pejabat yang ingin menjilat.

Penggugat mengatakan bahwa mereka kehilangan perlindungan, gaji, dan komisi dari klien yang lebih memilih perusahaan Trump daripada milik mereka karena faktor jabatnnya sebagai presiden. Kasus ini sempat dibatalkan oleh hakim federal, namun Pengadilan Banding AS ke-2 yang berbasis di New York menghidupkan kembali perkara ini pada 2019.

Keputusan tahun 2020 oleh Pengadilan Banding AS ke-4 yang berbasis di Richmond, Virginia juga mengizinkan gugatan serupa oleh District of Columbia dan Maryland untuk dilanjutkan. Gugatan itu difokuskan pada Trump International Hotel di Washington, yang menjadi penginapan favorit dan ruang acara bagi beberapa pejabat asing dan negara yang mengunjungi Washington.

Gugatan ketiga yang diajukan oleh Kongres Demokrat terhadap Donald Trump berakhir tahun lalu setelah Mahkamah Agung menolak untuk mendengarkan banding mereka atas putusan pengadilan yang lebih rendah bahwa anggota parlemen tidak memiliki kedudukan hukum yang diperlukan untuk mengejar kasus tersebut.

Sementara itu, Parlemen AS secara resmi telah resmi meperkarakan Trump atas kerusuhan di Capitol 6 Januari lalu yang berujung dengan pemakzulan pada Senin (25/1). Jika sidang menetapkan Donald Trump dimakzulkan, maka ia harus mengubur impiannya untuk kembali maju di Pilpres Amerika.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru