Sempat Viral, Ini Kronologi  Polisi Gebrek Rumah Jagal Kucing
pixabay.com/Ilustrasi
SerbaSerbi

Penjagalan kucing di Medan yang viral telah menuai hujatan dari masyarakat Indonesia. Setelah sempat mendiamkan, polisi akhirnya menggrebek rumah jagal itu. Begini kronologinya.

WowKeren - Media sosial baru saja dihebohkan dengan terbongkarnya praktik penjagalan kucing yang terjadi di Medan, Sumatera Utara. Aksi mutilasi kucing itu semakin banjir hujatan setelah pihak kepolisian hanya tertawa saat menerima laporan mengenai kasus ini.

Namun setelah menerima banyak kritikan, pihak kepolisian pun akhirnya melakukan tindakan tegas. Petugas Polsek Medan Area telah menggrebek rumah terduga pelaku jagal kucing yang terletak di Jalan Tangguk Bongkar 7 Kelurahan tegal Sari Mandala Dua, Medan.

Dalam penggrebekan ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa kepala, organ, hingga tubuh kucing yang telah dipotong-potong oleh pelaku jagal. Kini, pelaku jagal dengan inisial NS itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, seorang warga bernama Sonia Rizkika kehilangan kucing dan mencari peliharaan yang dinamai Tayo. Setelah mencari, ia diberi tahu warga soal pemilik rumah jagal kucing berinisial NS. Sonia pun berinisiatif mendatangi kediaman NS.


Saat sampai di rumah pelaku, Sonia menemukan karung goni berisi kepala dan bagian tubuh kucing. Pemandangan itu semakin mengagetkan dirinya saat ia menemukan kucingnya telah tewas dengan kondisi yang mengenaskan. Tak terima, Sonia langsung melaporkan kejadian itu pada kepolisian.

Cerita Sonia itu juga telah dikonfirmasi oleh warga yang tinggal di sekitar rumah pelaku. Berdasarkan keterangan yang didapat Sonia, NS memang sering menyiksa kucing hingga anjing untuk dikonsumsi.

”Memang semua orang-orang sini sebenarnya pada tahu, kalau bapak yang ini memang suka motongin kucing dan anjing gitu,” kata Sonia seperti dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (29/1). “Memang untuk dikonsumsi. Sekalian minum tuak gitu biasanya.”

Akibat perbuatannya, NS terancam Pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan yang menyebabkan kematian. Ia juga akan dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan yang menyebabkan kematian.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait