Niat Selamatkan Diri dari Gempa Sulbar, Buron Korupsi Ini Malah Ditangkap di Tenda Pengungsian
Twitter/kodim1418mamuju
Nasional

Seorang buronan korupsi tertangkap di tenda pengungsian penyintas gempa Mamuju, Sulawesi Barat, pada Kamis (28/1) sore waktu setempat. Begini selengkapnya.

WowKeren - Aparat hukum memang tak berhenti bekerja menangkap para terpidana yang mencoba kabur dari hukumannya. Bahkan mengejarnya sampai ke tenda pengungsian penyintas gempa bumi Majene-Mamuju di Sulawesi Barat. Penangkapan ini dilakukan di salah satu tenda pengungsian gempa Mamuju, tepatnya di Perumahan Mutiara Gading Jalan H. Hapati Hasan, Kelurahan Karema.

Hal itulah yang dialami Mubassir, seorang buronan terpidana kasus korupsi Kejari Pare-Pare pada Kamis (28/1) sore kemarin. Pada sekitar pukul 16.00 WITA, Mubassir yang sudah buronan selama 10 tahun ini diciduk ketika tengah asyik berkumpul dengan keluarga di tenda pengungsian.

"Iya kami tangkap di tenda pengungsian," kata salah satu Anggota Kejaksaan Negeri Mamuju, Arif, dilansir dari Merdeka pada Jumat (29/1). "Sang buron mungkin dia bersembunyi berbaur dengan keluarganya selama di tenda pengungsian gempa."

Kasi Penkum Kajati Sulbar, Amiruddin mengatakan, penangkapan buronan korupsi dilakukan oleh tim tangkap buron dari Kejati Sulsel, Kejari Pare-Pare, Kejati Sulbar dan Kejari Mamuju. Kini sang buronan pun langsung dibawa ke Pare-Pare.


"Untuk dilakukan kembali proses administrasi," tutur Amiruddin, dilansir dari Merdeka. Lantas sebenarnya kasus korupsi apakah yang menjerat penyintas gempa tersebut?

Mubassir merupakan terpidana tindak pidana Korupsi Proyek Pengadaan Partisi dan Penataan Ruangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Pare-Pare Tahun tahun Anggaran 2007. Aksinya menyebabkan kerugian negara sampai Rp200.138.390.10.

Atas perbuatannya Mubassir pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar, Mubassir harus menggantinya dengan pidana penjara selama 2 bulan.

"Menghukum pula terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp30.753.122,67," imbuh putusan atas pidana korupsi Mubassir, dilansir dari Merdeka. "Apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka terpidana menjalani pidana penjara selama 3 bulan."

Di sisi lain, hari ini merupakan tepat 2 pekan sejak gempa bumi bermagnitudo 6,2 itu terjadi di Majene dan daerah sekitarnya. Pemerintah pun sudah merilis taksiran kerugian yang dialami akibat bencana alam tersebut.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait