Tanggal Lucinta Luna Bakal Bebas Penjara Terkuak, Wajib Lakukan Ini
Instagram/lucintaluna
Selebriti

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, mengungkap kalau Lucinta Luna bisa dinyatakan bebas murni asalkan memenuhi syarat sebagai berikut.

WowKeren - Lucinta Luna berstatus sebagai tahanan di Lapas Pondok Bambu. Ia sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan narkotika.

Vonis itu dilayangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2020. Kini setelah hampir setahun menjalani hukuman, terkuak tanggal Lucinta bebas dari penjara.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, mengungkap kalau Lucinta dijadwalkan bebas pada 10 Agustus 2021. Namun Lucinta harus menaati syarat khusus jika ingin dinyatakan bebas murni.

"Bebas murninya tanggal 10 Agustus 2021," seru Rika pada detikcom, Jumat, 29 Januari 2021. "Kalau dia bayar denda Rp10 juta (bebas murni). Kalau dendanya tidak dibayar ditambah satu bulan lagi."

Rika menjelaskan kalau Lucinta bisa mendapatkan asimilasi. Hanya saja, ia juga wajib membayar subsider terlebih dahulu.


"Mengenai asimilasi nanti kita cek apakah sudah waktunya," tegas Rika. "Kira-kira asimilasi yang bersangkutan, tapi tentunya Lucinta wajib membayar subsider dulu sebelum diusulkan asimilasi. Kalau memang menurut persyaratan pasti siapapun itu, mau Lucinta Luna, mau siapapun wargabinaan, yang memenuhi persyaratan akan diprogram asimilasi."

Program asimilasi merupakan proses pembinaan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat. Pihak yang mendapatkan program asimilasi bukan berarti bebas seutuhnya karena masih berstatus narapidana dan warga binaan.

Adapun syarat umum yang wajib dipenuhi yakni memiliki kelakuan yang baik selama 6 bulan terakhir yang dapat dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin. Selain itu, narapidana juga berperan aktif dalam program pembinaan dengan catatan berkelakuan baik dan telah menjalani setengah dari masa pidana yang telah diterima.

Sebelumnya, Lucinta ditangkap pada Februari 2020 setelah kedapatan mengonsumi dan menyimpan obat psikotropika. Pengacara Milano Lubis mengungkap kalau Lucinta memakai obat psikotropika agar bisa tidur.

"Luna itu sejak 6 bulan terakhir dia lebih depresi. Obat itu dipakai untuk tidur. Obat itu dipakai kalau dia lagi depresi berat aja," ujar pengacara Lucinta Luna, Milano Lubis, saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Jumat (14/2/2020). "Itu sebenarnya obat buat dia lebih bisa tidur dengan tenang aja, bukan buat happy. Makanya dia makai obat itu situasional."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait