Jokowi Siapkan Inpres Lacak COVID-19 Secara Digital, Bagaimana Cara Kerjanya?
Getty Images/Anadolu Agency
Nasional

Ketua KPCPEN sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap Presiden Joko Widodo sedang menyiapkan instruksi khusus untuk pelacakan COVID-19 secara digital.

WowKeren - Pemerintah terus merumuskan berbagai kebijakan untuk bisa mengendalikan pandemi COVID-19 di Indonesia. Selain vaksinasi dan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Presiden Joko Widodo ternyata juga berencana melibatkan aspek digital dalam pengendalian COVID-19.

Hal ini seperti diungkap Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yakni Jokowi yang sedang menyiapkan Instruksi Presiden sebagai payung hukum pelaksanaan tracing (pelacakan kontak) COVID-19 secara digital. Lebih spesifik dijelaskan, tracing dengan digital ini dilakukan melalui program PeduliLindungi.

"Terkait tracing yang secara digital, yakni program PeduliLindungi," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2). "Bapak Presiden akan mempersiapkan Instruksi Presiden."

"Sehingga program PeduliLindungi ini bisa digunakan agar efektif mengontrol mereka yang terpapar COVID-19 secara (pantauan) digital," imbuh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) itu, dilansir dari Kompas. Bukan cuma tracing, sedianya aspek digital ini juga dimaksimalkan untuk tracking (penelusuran) dan testing (pemeriksaan).


Dengan demikian, pelacakan terhadap individu-individu yang berpotensi terpapar COVID-19 bisa dilakukan lebih mudah karena terpantau lewat aplikasi digital. Lebih detail, pelacakan kontak atau tracing ini meliputi proses mengidentifikasi, menilai, dan mengelola orang-orang yang telah terpapar suatu penyakit untuk mencegah penularan lebih lanjut.

Perihal aplikasi PeduliLindungi sebenarnya sudah banyak dipublikasikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai pengembang. Aplikasi ini dapat melakukan tracing, tracking, fencing, dan memberikan warning alias peringatan.

Aplikasi ini akan tersinkronisasi dengan operator telekomunikasi dan terpasang di ponsel pintar pasien positif COVID-19. Nantinya aplikasi bisa memindai pergerakan pasien positif COVID-19 selama 14 hari sebelumnya.

Aplikasi juga terhubung dengan telepon seluler lainnya. Dengan demikian, pasien positif yang terdeteksi oleh aplikasi akan diberikan peringatan sehingga mengikuti protokol kesehatan sebagai orang dalam pengawasan (ODP).

Inpres pelacakan pasien COVID-19 secara digital bukan satu-satunya terobosan yang disampaikan Jokowi. Sebelumnya Jokowi juga meminta adanya standardisasi masker Indonesia demi efektivitas pencegahan COVID-19.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru