Pengacara Soal Raffi Ahmad Mangkir Sidang Pelanggaran Prokes: No Comment
Selebriti

Raffi Ahmad diketahui mangkir dalam sidang pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Saat ditanya mengenai alasan Raffi mangkir, pengacara justru langsung bungkam.

WowKeren - Sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang menjerat Raffi Ahmad digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (3/2). Namun, Raffi tidak menghadiri persidangan ini dan diwakilkan oleh kuasa hukumnnya.

Tentunya alasan suami Nagita Slavina itu mangkir membuat penasaran. Setelah sidang selesai, kedua pengacara Raffi yaitu Jonathan Tampubolon dan Diego Maradona nampak enggan mengungkap alasan ketidakhadiran klien mereka.

Awak media bahkan terus mendesak dan bertanya mengapa bapak Rafathar itu tidak datang. Secara tegas, pengacara tetap bungkam dan tidak mau menjelaskan. “No coment,” tegas Diego.

Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Eko Julianto telah mengecek kelengkapan mengecek kelengkapan berkas para pihak termasuk surat kuasa. Para pihak kemudian menunjukan kelengkapan berkas kepada majelis hakim.


Setelah seluruh berkas dan surat kuasa sudah lengkap, Eko mengumumkan persidangan akan kembali digelar 30 hari lagi. Agenda persidangan selanjutnya adalah mediasi.

Seperti diketahui, David Tobing telah melayangkan gugatan perdata kepada Raffi atas dugaan pelanggaran prokes COVID-19. Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk.

David menggugat Raffi atas dugaan pelanggaran prokes selama pandemi virus corona. Ia bahkan meminta majelis hakim agar melarang Raffi keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi. Tak sampai disitu, David juga menuntut agar Raffi menyampaikan permohonan maaf di 7 media televisi dan 7 harian Surat Kabar.

Sebelumnya, Raffi memang menuai kontroversi dan kritikan setelah menghadiri pesta hanya beberapa jam setelah divaksin. Dalam pesta itu, Raffi bahkan kedapatan tidak memakai masker saat berfoto-foto bersama rekan artis lainnya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru