Bukti KDRT Sudah Dikantongi, Suami Nindy Ayunda Terancam 5 Tahun Penjara
Instagram/nindyparasadyharsono
Selebriti

Polisi mengungkap bukti dan keterangan saksi KDRT yang dilakukan Askara Parasady Harsono terhadap Nindy Ayunda telah didapatkan. Ini proses hukum suami Nindy selanjutnya.

WowKeren - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah Nindy Ayunda melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Askara Parasady Harsono. Dalam keterangan terbaru, polisi menyampaikan perkembangan terkini kasus KDRT yang dilakukan oleh Askara ke Nindy.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Samma menjelaskan KDRT yang menimpa Nindy tidak hanya sekali. Nindy mengaku kepada polisi telah menjadi korban KDRT sejak lama.

Pengakuan wanita kelahiran Padang itu dibuktikan dengan hasil visum yang telah dikantongi polisi. Meski sudah lama menjadi korban kekerasan, Jimmy menjelaskan pihaknya akan fokus pada laporan KDRT terakhir yang disampaikan Nindy.

” Informasi dari korban, kejadian ini sudah lama,” jelas Jimmy saat ditemui di kantornya, Jumat (5/2). “Namun, kita tetap fokus ke laporan polisi yang dilaporkan yang terakhir, dan ada bukti visumnya.”


Pelantun lagu “Cinta Cuma Satu” itu juga telah diperiksa dua kali oleh polisi terkait laporan KDRT. Tak hanya itu, polisi juga telah mendapatkan keterangan dari dua saksi yang melihat langsung aksi KDRT Askara ke Nindy.

Selanjutnya, polisi akan memeriksa Askara pada 9 Februari 2021. Diketahui saat ini Askara tengah berada di balik jeruji besi setelah terjerat kasus narkoba dan kepemilikan senpi ilegal.

”Dari laporan itu, kita sudah melakukan pemeriksaan kepada dua saksi, kita melakukan visum,” terang Jimmy. “Kemudian kita merencanakan pemeriksaan kepada terlapor, suami Nindy.”

Askara dalam kasus KDRT ini sendiri akan dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 UU KDRT. Bapak dua anak itu terancam hukuman lima tahun penjara atas kekerasan yang dilakukannya ke Nindy. “Pasal 44 Nomor 23 UU KDRT, dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Jimmy.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait