Mulai Diterapkan 9 Februari, Adakah Perbedaan PPKM Skala Mikro dan yang Biasa?
Nasional

Presiden Joko Widodo menginstruksikan pelaksanaan PPKM skala mikro mulai Selasa (9/2) pekan depan menyusul berakhirnya PPKM Jawa-Bali per Senin (8/2). Lantas adakah perbedaan antara 2 program ini?

WowKeren - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengungkap keinginan Presiden Joko Widodo menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Sedianya diterapkan mulai Selasa (9/1) mendatang, lantas apa yang membedakan antara PPKM skala mikro ini dengan yang biasa?

Dijelaskan oleh Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Nasional, Alexander Ginting, yang pasti PPKM skala mikro ini digelar demi menyelesaikan yang tak teratasi oleh pelaksanaan program serupa sebelumnya. Secara spesifik masalah yang dimaksud adalah perihal pengawasan individu yang telah dilacak oleh tim yang bertugas.

"Persoalannya adalah setelah tim pelacak datang, siapa yang mengawasi mereka yang diisolasi," jelas Ginting dalam sebuah diskusi daring, Jumat (5/2). "Siapa yang mengawasi mereka yang dikarantina."

Namun sejatinya secara umum tidak ada perbedaan berarti dalam regulasi penanganan COVID-19 dengan PPKM mikro maupun skala besar saat ini sama saja. Hanya saja dengan PPKM skala mikro, masalah pengawasan yang kerap muncul di tingkat regional akan lebih diperhatikan dengan misalnya penerapan sistem posko sampai tingkat kecamatan.


"Posko yang mendampingi tim puskesmas, tim pelacak. Sehingga mereka yang diisolasi, dikarantina memang harus 14 hari dikurung. Kalau dikurung harus diawasi, dikasih makan," terang Ginting, dikutip dari Tempo, Sabtu (6/2).

Di sisi lain, penerapan PPKM skala mikro adalah upaya yang ditempuh pemerintah selanjutnya untuk mengendalikan wabah COVID-19 di Indonesia. Disampaikan Satgas, Presiden Jokowi menempuh langkah ini lantaran masih banyaknya masalah yang tak tertangani secara efektif lewat pelaksanaan PPKM skala besar.

Jokowi memang sempat mengungkapkan kekecewaannya karena PPKM jilid 1, yang diadakan pada 11-25 Januari 2021 kemarin tak efektif menekan laju penularan COVID-19 di Indonesia. Sedangkan saat ini Indonesia tengah menjalankan PPKM jilid 2 yang akan berakhir pada Senin (8/2) pekan depan.

Pakar pun berlomba-lomba mengungkap cela di balik pelaksanaan PPKM yang diberlakukan di Jawa dan Bali tersebut. Termasuk soal pelaksanaannya yang ternyata hanya di beberapa kabupaten/kota alih-alih seluruh wilayah Jawa dan Bali sehingga tidak terlalu berdampak.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru