Ketua Satgas Akui Kasus Aktif Corona RI Termasuk yang Tertinggi di Dunia
Nasional

Menurut Doni Monardo, kini setidaknya ada 175 ribu kasus COVID-19 aktif. Tenaga kesehatan dan juga rumah sakit lantas dikhawatirkan tak akan lagi mampu merawat pasien jika angka kasus aktif tersebut tak dikendalikan.

WowKeren - Pandemi virus corona (COVID-19) sudah hampir setahun melanda Indonesia sejak kasus positif pertama diumumkan pada Maret 2020 lalu. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo pun mengakui bahwa jumlah kasus aktif corona di Indonesia kini termasuk yang tertinggi di dunia.

"Sudah hampir satu tahun kita bertempur, berperang menghadapi COVID, namun kasusnya bukannya semakin rendah," jelas Doni pada Minggu (7/2). "Kasus aktif kita termasuk yang tertinggi saat ini di dunia."

Menurut Doni, kini setidaknya ada 175 ribu penduduk Indonesia yang menjadi pasien positif COVID-19 aktif. Tenaga kesehatan dan juga rumah sakit lantas dikhawatirkan tak akan lagi mampu merawat pasien jika angka kasus aktif tersebut tak dikendalikan.

"Korban dari para pejuang kemanusiaan dokter dan perawat dan tenaga kesehatan lainnya sudah cukup banyak," tutur Doni. Oleh sebab itu, Doni berharap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang akan diterapkan mulai Selasa (9/2) besok dapat menekan laju penularan corona.


Doni berharap pencegahan penyebaran COVID-19 bisa dilakukan di tingkat terendah masyarakat, yaitu mencapai ke tingkat desa/kelurahan, RW, dan RT. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut juga meminta masyarakat untuk terus berdisiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

"Kita sangat berharap bahwa ini adalah strategi yang efektif," kata Doni. "Ini adalah strategi yang pamungkas karena berbagai cara dan langkah telah kita tempuh."

Di sisi lain, PPKM skala mikro akan diterapkan di Jawa dan Bali mulai besok hingga 22 Februari 2021 mendatang. Penerapan kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Ada sejumlah perbedaan kebijakan antara PPKM sebelumnya dengan PPKM skala mikro ini. Salah satunya adalah aturan terkait jam operasional pusat perbelanjaan alias mal. Jika dalam PPKM sebelumnya jam operasional mal maksimal pukul 20.00, maka kini aturan tersebut diperlonggar menjadi maksimal pukul 21.00.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait