PPKM Mikro Punya Sistem Zonasi COVID-19 Baru, Begini Skenario Pengendalian Wabahnya
https://karangsono.magetan.go.id/
Nasional

PPKM Mikro akan mulai diberlakukan Selasa (9/2) besok. Salah satu yang berubah adalah soal zonasi risiko yang diterapkan sampai tingkat RT dan memiliki skenario pengendalian wabahnya masing-masing.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro menjadi langkah baru pemerintah Indonesia dalam mengendalikan wabah COVID-19. Mulai berlaku Selasa (9/2) besok, PPKM Mikro akan menyasar pada pengendalian wabah di lingkup yang lebih kecil yakni RT/RW.

Berbagai penyesuaian dilakukan, termasuk zonasi risiko yang kini ditentukan di tingkat RT. Dikutip dari Instruksi Mendagri 3 Tahun 2021 yang mengatur PPKM Mikro, zonasi risiko merah, oranye, kuning, dan hijau akan dilakukan sesuai kriteria masing-masing namun di tingkat RT.

"PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut," demikian isi Diktum Kedua Inmendagri 3/2021. Lantas seperti apa kriteria zonasi risiko PPKM Mikro?

Yang disebut sebagai Zona Hijau adalah kondisi 0 rumah dengan kasus COVID-19 di 1 RT. Sedangkan Zona Kuning merujuk pada 1-5 rumah dengan kasus COVID-19 di 1 RT dalam 7 hari.

Zona Oranye adalah ketika 6-10 rumah dengan kasus COVID-19 ditemukan di 1 RT dalam 7 hari. Sedangkan terakhir, Zona Merah, adalah ada lebih dari 10 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari.


Setiap zonasi risiko ini memiliki skenario pengendalian wabahnya masing-masing. Seperti apakah? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini:

Zona Hijau:

  1. Surveilans aktif
  2. Seluruh suspek dites
  3. Pemantauan rutin dan berkala

Zona Kuning:

  1. Temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  2. Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat

Zona Oranye:

  1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  2. Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
  3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial

Zona Merah:

  1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  2. Isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
  3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial
  4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
  5. Membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB
  6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di RT yang menimbulkan kerumunan
(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait