Kemenkes Ungkap Fakta Soal Viral 'Crazy Rich' Jakarta Divaksin Corona di Puskesmas
Nasional

Nama Helena Lim yang disebut sebagai “Crazy Rich tengah menjadi sorotan karena menjalani vaksinasi di Puskesmas. Kini, kontroversi berlanjut usai Kemenkes membongkar fakta ini.

WowKeren - Crazy Rich Jakarta Helena Lim tengah memicu kehebohan di media sosial lantaran melakukan vaksinasi virus corona di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengungkap fakta lain seputar Helena.

Rupanya, Helena bukan merupakan tenaga kesehatan (nakes) yang patut menerima vaksin Sinovac di gelombang pertama. Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani, Wahyu Purwoko menyebut Helena sebagai pemilik apotek.

Kemenkes langsung merespons temuan itu dan menyebut pemilik apotek tidak masuk dalam kategori tenaga kesehatan (nakes). Tentunya aksi Helena menerima vaksinasi COVID-19 menyalahi aturan mengingat pemberian vaksin saat ini diprioritaskan bagi golongan nakes dan lansia nakes.

”Pemilik tidak (nakes) lah,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Muhammad Budi Hidayat melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia, Selasa (9/2). “Petugas apotek yang nakes.”


Walau begitu, Kemenkes menyebut petugas apotek masuk dalam kategori nakes. Karena itu, jika Helena sebagai pemilik apotek merangkap sebagai petugas pelayanan kefarmasian, maka ia dapat digolongkan sebagai nakes.

Kategori itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. “Pemilik kalau melayani ya masuk kategori nakes,” jelas Budi.

Lebih lanjut Kemenkes menjelaskan mengenai surat tanda nakes yang dibawa oleh Helena. Budi mengkonfirmasi jika surat tanda nakes itu memang diberikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Puskesmas setempat kepada pihak yang akan menjalani vaksinasi.

Pemberian surat tersebut juga merupakan tanggung jawab dan pengawasan dari wewenang Dinkes setempat. “Alurnya daftar ke dinkes atau puskesmas,” ujar Budi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 pasal 11 ayat (1), ada 13 kategori nakes. Mereka adalah tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru