WNA Kembali Diizinkan Masuk RI, Wajib Patuhi Syarat Ini
Nasional

Juru Bicara Pemerintah Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan jika WNA diizinkan untuk masuk ke RI mulai Selasa (9/2). Izin tersebut diberikan apabila memenuhi sejumlah syarat seperti berikut.

WowKeren - Selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Indonesia menutup pintu kedatangannya untuk warga negara asing (WNA). Namun, selama penerapan PPKM skala mikro yang dimulai pada Selasa (9/2) kemarin WNA telah diizinkan untuk masuk ke RI.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan jika WNA diizinkan untuk masuk ke RI apabila memenuhi beberapa syarat, yaitu memegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. "Dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham No. 26 Tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga," ujarnya, Rabu (10/2).


Sedangkan untuk WNI yang baru datang dari luar negeri, pemerintah akan menyediakan tempat di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan COVID-19. Dalam SK Satgas No. 9 Tahun 2021, diatur WNI dari luar negeri yang dapat mengajukan isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah di antaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional.

Kemudian, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas, dan WNA dengan skema travel corridor arrangement. "Perlu ditekankan, bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," lanjutnya.

Wiku menegaskan aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional ini akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi aturan terbaru ini setiap 2 minggu dan mengikuti perkembangan pandemi COVID-19. "Penetapan kebijakan ini, diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku," ujarnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait