Satgas Imbau Jam Kerja Karyawan di Zona Merah Corona Dikurangi, Kenapa?
Nasional

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 meminta kantor-kantor yang terletak di zona merah penyebaran virus corona untuk mengurangi jam kerja karyawan. Ini alasannya.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sebagai langkah menekan laju penyebaran virus corona. Penerapan PPKM mikro ini dilakukan di lingkup wilayah kecil seperti RT/RW demi mengantisipasi klaster keluarga dan perkantoran.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pun meminta agar manajemen perusahaan atau pemilik usaha mengurangi jam kerja karyawan. Hal ini dilakukan agar karyawan yang tinggal di RT/RW masuk kategori zona merah penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) bisa pulang ke rumah tepat waktu.

Diketahui, aturan PPKM mikro memang turut mengatur pembatasan jam malam sebelum pukul 20.00 WIB. PPKM berbasis mikro ini sudah mulai diterapkan sejak Selasa (9/2) kemarin hingga 22 Februari mendatang.

”Agar upaya PPKM mikro ini dapat berhasil dalam menekan penularan dan kasus positif COVID-19,” kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2). “Kami meminta kepada pelaku usaha agar dapat menyesuaikan atau memberikan kebijakan tertentu bagi pekerja yang wilayahnya memberlakukan batas waktu kegiatan pada malam hari.”


Wiku mendorong agar perusahaan-perusahaan maupun pemilik usaha dapat bekerja sama mematuhi peraturan PPKM mikro itu. Terlebih, tujuan pemerintah melakukan pembatasan mobilitas warga ini demi mengurangi transmisi penyebaran hingga melandaikan kurva kasus virus corona di Tanah Air.

”Pada prinsipnya pemberlakuan akses keluar-masuk di masa PPKM mikro merupakan upaya pemerintah membatasi mobilitas masyarakat,” jelas Wiku. “Sehingga dapat mengurangi potensi penularan yang dapat terjadi.”

Sebagai informasi, PPKM mikro ini diterapkan dengan pembagian zona penyebaran virus corona. Nantinya, pemerintah akan mengidentifikasi lingkungan RT menjadi tiga zona lainnya demi pengendalian wilayah persebaran COVID-19.

Zonasi pertama adalah zona hijau yang menandakan tidak ada kasus penularan COVID-19 di satu wilayah RT. Zonasi kedua yaitu zona kuning dengan kriteria terdapat 1-5 rumah yang terkonfirmasi positif virus corona dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Selanjutnya, zona oranye bagi RT memiliki kriteria di mana terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir. Terakhir, zona merah ditetapkan jika dalam satu RT terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait