Roger Danuarta Bakal Cerita ke Anak Soal Pernah Terjerat Narkoba, Harapkan Hal ini
Instagram/cutratumeyriska
Selebriti

Roger Danuarta punya harapan bisa bicara dari hati ke hati dengan putranya kelak terkait masa lalunya yang pernah terjerat kasus narkoba. Lantas ini harapannya untuk sang anak.

WowKeren - Roger Danuarta berbagi cerita soal kenangan masa lalunya yang penuh lika-liku. Salah satunya soal ia yang pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2014 silam. Suami Cut Meyriska ini mengatakan kejadian masa lalunya adalah pengalaman yang sangat berharga.

Ayah satu anak ini menganggap jika masa lalunya adalah batu loncatan yang membawanya pada posisi saat ini. Karenanya, Roger tetap merasa bersyukur dan menghargai masa lalunya itu. Hal ini diungkapkan Roger saat menjadi bintang tamu dalam acara yang dipandu Deddy Corbuzier.

"Itu semua memang sebuah pengalaman yang sangat berharga banget untuk saya pribadi, kalau misalkan tidak ada masa lalu, tidak ada masa sekarang," jelas Roger Danuarta dalam video yang diunggah, Senin (8/2). "Jadinya, itu semua justru menjadi stepping stone buat saya hingga saya bisa menjadi diri saya yang sekarang ini."

Lebih lanjut, Roger pun berencana akan menjelaskan terkait masa lalunya pada sang anak nanti. Pria keturunan Tionghoa ini mengaku ingin bicara pada sang anak dari hati ke hati, dan menerangkan bahwa setiap orang pasti memiliki kesalahan.


"Mudah-mudahan nanti kalau misalkan anak saya sudah besar dan dia melihat masa lalu, semoga saya ada kesempatan untuk bisa bicara dari hati ke hati sama dia," ujar Roger. "Menjelaskan, setiap orang punya kesalahan, tapi yang penting gimana dia bisa (mau berubah)."

Mendengar jawaban Roger, Deddy Corbuzier selaku host pun ikut menimpali. Mantan suami Kalina Oktarani ini memberikan tips untuk Roger dan Cika, sapaan akrab Sut Meyriska.

"Sebenernya gampang, Roger sebagai ayah, ibunya juga tinggal ngomong 'ini masa lalu ayah salah, jangan diikutin," tukas Deddy Corbuzier.

Sementara itu, Roger sempat ditemukan tak sadarkan diri di dalam mobilnya dengan barang bukti narkotika jenis putaw dan ganja kering pada 2014 lalu. Atas perbuatannya, Roger divonis hukuman penjara satu tahun dengan menjalani rehabilitasi di tempat binaan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Desa Wates, Cikopo, Jawa Barat.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait