Dongkrak Tracing, Kemenkes Gunakan Rapid Test Antigen Untuk Diagnosis Kasus COVID-19
Nasional

Direktur Direktorat P2PML Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyebut bahwa hasil diagnosis positif COVID-19 rapid test antigen akan langsung dicatat di sistem pelaporan Kemenkes.

WowKeren - Kementerian Kesehatan akan meningkatkan pemeriksaan untuk mendeteksi kasus virus corona (COVID-19) dengan menggunakan rapid test antigen. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah tracing COVID-19, mengingat selama ini metode tes swab PCR membutuhkan waktu yang cukup lama sebelum hasilnya keluar.

"Seperti arahan bapak Menkes, bahwa rapid antigen ini digunakan untuk kepentingan epidemiologis," terang Direktur Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Kemenkes pada Rabu (10/2). "Jadi untuk mendiagnosis. Jangan sampai kemudian antigen ini digunakan untuk perjalanan, jadi harus dipastikan pemeriksaan antigen ini digunakan untuk epidemiologi."

Adapun tracing dengan rapid test antigen ini disebut akan lebih banyak menjaring kasus konfirmasi, terutama para pasien corona tanpa gejala. Jika sebelumnya pencarian kontak erat hanya berkisar 5-10 orang, dengan rapid test antigen diharapkan penelusuran kontak akan lebih luas dengan sasaran 20-30 orang.

Menurut Nadia, hasil diagnosis positif COVID-19 rapid test antigen akan langsung dicatat di sistem pelaporan Kemenkes. Oleh sebab itu, Nadia mewanti-wanti agar publik tak kaget jika kasus COVID-19 Indonesia melonjak.


"Hanya saja kami nanti akan memisahkan mana kasus positif yang dilakukan pemeriksaan RT PCR dan mana yang konfirmasi positif yang kita dapatkan dari rapid antigen," ungkap Nadia. Nantinya, jumlah tenaga relawan tracing ini juga akan ditambah untuk membantu tenaga kesehatan di lapangan.

Menurut Nadia, saat ini pihaknya telah menyiapkan tambahan 80 ribu tracer untuk melakukan upaya tracing yang optimal. "Dengan rapid antigen, kasus positif kita akan cepat sekali untuk mengetahui dan memisahkan khususnya kasus positif di dalam masyarakat," terang Nadia.

Hanya saja, rapid test antigen ini berpotensi menunjukkan hasil negatif palsu. Oleh sebab itu, pemeriksaan kontak menggunakan rapid antigen yang mendapat hasil negatif tetap harus diulang dengan PCR. Kemenkes juga menyiapkan dua skema terkait hal ini.

Yang pertama, daerah yang kesulitan mengakses laboratorium PCR dapat melakukan konfirmasi ulang dengan rapid antigen kedua kalinya dalam kurun waktu kurang dari 48 jam. Sedangkan yang kedua, daerah yang mudah mengakses laboratorium pemeriksaan akan melakukan pemeriksaan PCR untuk membuktikan tingkat akurasinya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru