Aisha Weddings Jadi Trending Usai Ajak Nikah Usia 12 Tahun, KPAI Lapor Polisi
Twitter/kpai_official
Nasional

Aisha Weddings menjadi trending dan menggegerkan media sosial lantaran mempromosikan pernikahan usia 12 tahun. Ajakan itu membuat KPAI lapor ke polisi dengan tuduhan ini.

WowKeren - Dunia media sosial tengah digegerkan dengan situs Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan muda di usia 12 tahun. Sontak, situs tersebut langsung memicu kehebohan hingga berbuntut pada langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang melaporkan ke polisi.

Ketua KPAI, Susanto mendesak kepolisian untuk menyelidiki sampai tuntas pelaku promosi nikah di usia 12 tahun tersebut. Menurutnya, perlu diketahui apa motif pemilik situs Aisha Weddings itu hingga nekat mengajak anak di bawah umur untuk menikah.

”Prinsipnya kita mendorong kepolisian mendalami hal secara utuh,” kata Susanto seperti dilansir dari Detik, Rabu (10/2). “Siapa saja yang terlibat, motifnya apa dan lain-lain agar anak-anak kita tidak terpapar segala ajakan untuk menikah usia anak.”

Adapun alasan KPAI melaporkan situs Aisha Weddings ke polisi karena ajakan nikah muda itu telah melanggar UU Perlindungan Anak. Selain itu, pelaporan ini juga sebagai bentuk tanggung jawab dan tugas KPAI kepada masyarakat dalam melindungi anak-anak di Tanah Air.


”Itu mandat dalam UU Perlindungan Anak,” tegas Susanto. “Jika ada pihak, mengajak usia anak menikah tentu bertentangan dengan UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU Perkawinan.”

”Tugas kita semua memberikan perlindungan terhadap anak agar tumbuh kembang secara optimal, terkait koordinasi dengan Mabes Polri untuk menindaklanjuti kasus tersebut,” sambungnya. “Karena KPAI memiliki mandat itu dan sebagai tindak lanjut pengaduan dari masyarakat.”

Sementara itu, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra menjelaskan situs mengenai Aisha Weddings pertama diketahui pihaknya usai menerima banyak aduan dari masyarakat. Situs tersebut dinilai meresahkan karena mengajak anak menikah di usia 12 tahun hingga poligami.

”Sesuai tugas KPAI, kita sedang melayangkan surat terkait kasus tersebut ke Mabes Polri,” terang Jasra Putra, Rabu (10/2). “Koordinasi lewat telepon sudah kita lakukan dan termasuk mengirimkan link berita dan flyer yang diadukan ke KPAI. Selanjutnya lewat surat resmi akan kita sampaikan terhadap dugaan pelanggaran hak anak atas informasi yang beredar.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait