Dikalungi 'Pelanggar PPKM', Pengendara Moge Penerobos Ganjil-Genap di Bogor Juga Didenda Rp250 Ribu
Nasional

Ketiga pengendara moge tersebut dibawa anggota Polresta Bogor Kota dengan menggunakan truk khusus pelanggar protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

WowKeren - Pengendara motor gede (moge) yang tergabung dalam konvoi yang melaju di Kota Bogor dan melanggar aturan ganjil-genap pada Jumat (12/2) kemarin telah diamankan polisi. Tercatat ada tiga pengendara yang memiliki nomor polisi ganjil dan melanggar aturan yang berlaku.

Ketiga pengendara moge tersebut dibawa anggota Polresta Bogor Kota dengan menggunakan truk khusus pelanggar protokol kesehatan dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Papan bertuliskan "Pelanggar PPKM" tampak dikalungkan di leher ketiga pengendara moge tersebut.

Setelah ketiga pelanggar ganjil-genap tersebut dibawa ke Balai Kota Bogor, petugas menjelaskan pelanggaran yang telah mereka lakukan dan sanksi yang diberikan. Ketiganya kemudian diminta untuk menandatangani berita acara penindakan dan membayar denda sebesar Rp250 ribu.

Salah satu pengendara moge bernama Pardi sempat menyampaikan permintaan maaf atas tindakan rombongannya. Ia dan rombongannya mengaku tidak mengetahui adanya aturan ganjil-genap tersebut.


"Kami mewakili teman-teman yang lain memohon maaf kepada Pemkot Bogor, Bapak Wali Kota, kemudian aparat dari Polres, dan juga aparat Satgas COVID-19 di Kota Bogor, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kegiatan kami hari Jumat pagi," ujar Pardi pada Sabtu (13/2). "Kami sudah menjalankan sanksi yang diterapkan oleh Pemkot Bogor. Kami sudah bayar sanksi. Dan ini jadi pembelajaran buat kami semua."

Menurut Pardi, rombongannya kala itu hendak melakukan kegiatan di kawasan Puncak, Bogor, pada Jumat kemarin. "Tadi juga memang, tindakan karena memang kami tidak tahu ada pemberlakuan itu. Kami sudah diberitahu dan sekali lagi kami mohon maaf," kata Pardi.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memberikan apresiasinya kepada Polresta Bogor Kota yang langsung menindak pelanggar ganjil-genap tersebut. Menurut Bima Arya, kejadian ini dapat digunakan sebagai pembelajaran bagi seluruh pihak.

"Jadi saya apresiasi pak Kapolresta dengan jajaran dengan mengidentifikasi dengan sangat cepat. Saya bisa merasakan bagaimana warga merasa ada yang tidak adil ada yang didenda disuruh putar balik sementara ini terkesan dibiarkan," ujar Bima Arya. "Saya kira ini pembelajaran untuk semua agar menaati aturan. Jadi sudah diproses dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan. Saya kira ini pesan untuk semua bahwa kami tidak pandang bulu, siapapun itu akan ditindak dengan aturan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait