Donald Trump Usai Cetak Sejarah Lolos Dua Kali Pemakzulan: Make America Great Again
Dunia

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sukses mencetak sejarah setelah berhasil lolos dua kali dari pemakzulan. Puas dengan hasil akhir pemakzulan, ini pernyataan resmi Trump.

WowKeren - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berhasil lolos pemakzulan untuk kedua kalinya. Ia lolos dari pemakzulan kedua dengan tuduhan penghasutan dan pemberontakan terkait kerusuhan pendukungnya di Capitol Hill beberapa waktu lalu.

Dengan ini, Trump mencatat sejarah sebagai satu-satunya presiden AS yang dimakzulkan dua kali dan lolos dari keduanya. Ia kemudian langsung memberikan pernyataan resmi begitu dinyatakan bebas dari pemakzulan dan menyerukan jargon andalannya, yakni "Make America Great Again".

"Gerakan bersejarah, patriotik dan indah untuk Make America Great Again baru saja dimulai," kata Trump dalam pernyataan yang dikeluarkan beberapa saat setelah pemungutan suara Senat seperti dilansir Guardian, Senin (15/2). "Dalam beberapa bulan ke depan, saya memiliki banyak hal untuk dibagikan dengan anda."

"Dan saya berharap dapat melanjutkan perjalanan luar biasa kita bersama untuk mencapai kebesaran Amerika bagi semua orang," sambungnya. "Kami memiliki begitu banyak pekerjaan di depan kami, dan segera kami akan muncul dengan visi untuk masa depan Amerika yang cerah, bersinar, dan tanpa batas."


Sebagai informasi, untuk melakukan pemakzulan kepada Presiden AS membutuhkan dukungan mayoritas dua pertiga anggota senat. Angka ini setidaknya terdiri dari 100 orang yang harus menyetujui untuk menghukum Trump atas tuduhan menghasut serangan 6 Januari di Capitol AS oleh para pendukungnya.

Pemakzulan kedua Trump ini juga dinilai cukup mengejutkan lantaran banyaknya dukungan dari Partai Republik, yang merupakan partai Trump. Sebanyak 7 Partai Republik melanggar pangkat dan bergabung dengan semua 50 Partai Demokrat untuk setuju memakzulkan Trump.

Namun, hasil akhir rupanya memang masih belum cukup untuk melakukan pemakzulan pada Trump. Berdasarkan hasil putusan sidang, mayoritas 57 setuju dan 43 tidak setuju sehingga tidak mencukupi mayoritas senator yang memberikan suara untuk menghukum Trump lewat pemakzulan.

Sebelumnya, tim pengacara Trump telah menyebut pemakzulan ini inkonstitusional dan merupakan 'tindakan balas dendam politik' dari Partai Demokrat. Pengacara Trump juga berargumen bahwa pidato Trump pada 6 Januari yang dinilai memicu kerusuhan di Capitol Hill hanyalah bersifat retorik. Karena itu, tidak sepatutnya Trump dimintai pertanggungjawabannya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait