Mendikbud Nadiem Sebut Program Guru Penggerak Bakal Jadi Syarat Untuk Jabat Kepsek
Nasional

Melansir situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

WowKeren - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan mewajibkan program Guru Penggerak bagi para calon kepala sekolah (kepsek). Menurut Nadiem, seluruh guru yang tergabung dalam program tersebut akan berkesempatan menjadi kepsek.

"Ke depan, kalau mau punya karier sebagai kepala sekolah, tentu harus melewati program Guru Penggerak," tutur Nadiem dalam keterangan tertulis, Senin (15/2). "Karena ini bukan cuma program penguatan, tapi juga kepemimpinan."

Melansir situs resmi Kemendikbud, Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Para calon Guru Penggerak akan mengikuti pelatihan online, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan sembari tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Program ini baru melibatkan 2.800 orang guru untuk angkatan pertamanya. Namun Nadiem memastikan bahwa kuota program ini akan ditambah sejalan dengan meningkatnya minat para guru.


"Sebenarnya, melalui Program Guru Penggerak Kemendikbud bukannya mau mengajari menjadi guru. Semua guru yang baik tahu bahwa ada yang tidak beres dengan cara kita mengajar. Padahal insting guru itu sudah benar," jelas Nadiem. "Jadi tugas Kemdikbud adalah memerdekakan insting itu."

Selain itu, program Guru Penggerak ini juga diharap Nadiem bisa memberikan inspirasi bagi guru dan orangtua murid di rumah untuk mengubah paradigma belajar. "Guru penggerak harus mengajak guru lain untuk mengubah paradigma mengajar. Setelah berbagi kepada sesama guru, harus disebarkan juga ke orang tua," tegas Nadiem.

Di sisi lain, Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Praptono sempat menjelaskan bahwa tahapan untuk menjadi Guru Penggerak dimulai dengan seleksi dan mengikuti program pendidikan selama sembilan bulan. Angkatan 1, 2, dan 3 program ini baru akan menyasar 56 kabupaten/kota. "Angkatan 1, 2 dan 3 masing-masing 56 kabupaten, kota dan pada akhirnya akan seluruh Indonesia," jelas Praptono dilansir Kompas.com.

Adapun syarat untuk mendaftar sebagai Guru Penggerak adalah minimal pendidikan S1/D4 (untuk selain guru PAUD), pengalaman mengajar minimal 5 tahun, dan memiliki masa sisa mengajar tak kurang dari 10 tahun. Selain itu, PNS dan Non-PNS juga boleh mendaftar asal memiliki akun SIMPKB/terdaftar di Dapodik, serta memiliki keinginan kuat untuk menjadi Guru Penggerak.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru