Kapolri Gercep Bikin Kebijakan Ini Imbas UU ITE Dinilai Tak Sehat, Sepakat Revisi?
Nasional

Presiden Jokowi memunculkan wacana revisi UU ITE menyusul banyaknya pasal karet dan rawan kriminalisasi. Kapolri pun ikut mengomentari wacana tersebut dengan kebijakan ini.

WowKeren - Presiden Joko Widodo mengejutkan publik dengan niatan merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ide ini muncul lantaran Jokowi merasa UU tersebut rawan multitafsir dan digunakan masyarakat untuk saling melaporkan.

Sejak isu ini digaungkan Jokowi pada Senin (15/2) malam, beragam pendapat pun merebak dengan kebanyakan di antaranya menyepakati. Salah satu yang ikut bersuara adalah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menilai UU ITE dalam pelaksanaannya bisa dinilai sudah tak sehat.

"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," ujar Sigit dalam arahannya di Rapat Pimpinan Polri, Jakarta, Selasa (16/2). Lantas apakah dengan demikian Sigit berarti menyepakati opsi revisi UU ITE?

Sejauh ini memang belum ada pernyataan gamblang soal kesepakatan tersebut. Hanya saja Sigit memastikan ada langkah yang berbeda dalam pengusutan kasus pencemaran nama baik yang terkait dengan UU ITE.


"Kalau sifatnya hanya pencemaran nama baik," terang Sigit, dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (17/2). "Kemudian hal-hal yang seperti itu ya bagaimana kemudian kita selesaikan dengan cara yang lebih baik."

Langkah baik yang dimaksud Sigit seperti misalnya berupa mediasi. Harapannya langkah ini bisa meminimalisir pertentangan di masyarakat seperti yang terjadi selama ini.

"Mediasi, restoratif seperti itu, sehingga hal tersebut tidak menambah polarisasi yang terjadi di medsos," imbuh mantan Kabareskrim itu. Perihal polarisasi akibat UU ITE memang diakui Sigit jadi awam terjadi akibat keberadaan regulasi yang demi menertibkan ruang digital Indonesia ini.

Sigit juga mengamini soal tak sedikitnya pihak yang menganggap UU ITE hanya tajam kepada kelompok tertentu. Karena itulah Polri akan menempuh langkah berbeda untuk menanggapi laporan UU ITE, sebagaimana juga sempat ditegaskan oleh Presiden Jokowi sebelumnya.

Sebelumnya Jokowi juga sudah memberi sejumlah masukan untuk Polri dalam menanggapi UU ITE. Termasuk menerbitkan pedoman resmi penerjemahan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir hingga mengawasi implementasi UU ITE supaya lebih akuntabel dan konsisten.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait