Istana Pastikan Pemerintah Tak Akan Revisi UU Pemilu dan Pilkada, Ini Alasannya
Nasional

Istana Kepresidenan memastikan Pemerintah Indonesia telah menutup pintu terkait rencana melakukan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

WowKeren - Wacana revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tengah ramai dibahas. Namun, Pemerintah Indonesia rupanya telah menutup pintu terkait rencana melakukan revisi dua UU tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh pihak Istana Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan pemerintah tidak berencana merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada karena dianggap sudah baik.

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya," kata Pratikno dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (16/2). "Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan."

Pratikno mencontohkan baiknya UU tersebut jika dilihat dari pelaksanaan Pemilu 2019. Dalam pemilu terakhir itu, pesta demokrasi di Indonesia berjalan dengan sukses sesuai aturan dalam UU Pemilu 7/2017 telah berjalan dengan sukses.


Bahkan jika ada kekurangan kecil dalam implementasi UU Pemilu, menurutnya itu merupakan tugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan perbaikan. Adapun perbaikan yang bisa dilakukan adalah dengan merevisi Peraturan KPU (PKPU).

Sementara soal UU Pilkada, Pratikno menyebut aturan UU memang baru akan berlaku pada gelaran Pilkada pada November 2024 mendatang. Alasan pemerintah enggan merevisi UU Pilkada lantaran aturan dalam beleid tersebut belum dijalankan.

"Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masa sih UU belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya. Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," jelas Pratikno. "Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan."

"Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik, seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang," lanjutnya. "Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru