Volume Kendaraan Menurun, Kualitas Udara di Jakarta Membaik Selama PSBB
Nasional

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menganggap pelaksanaan PSBB berdampak positif pada lingkungan. Karena penurunan volume kendaraan, kualitas udara di wilayah ibu kota semakin membaik.

WowKeren - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ibu kota mendatangkan dampak positif terhadap lingkungan. Hal ini ditandai dengan kualitas udara yang membaik dan kondisi langit yang terlihat cerah selama pelaksanaan PSBB.

Syaripudin selaku Plt Kepala DLH DKI menyebut hal itu disebabkan karena penurunan volume kendaraan. Semenjak PSBB diterapkan, warga DKI lebih memilih menggunakan sepeda untuk melakukan mobilisasi dari satu tempat ke tempat yang lain.

"Hal ini karena adanya peningkatan signifikan gaya hidup baru penggunaan sepeda sebagai alat transportasi ramah lingkungan dan adanya pengetatan kewajiban uji emisi bagi kendaraan bermotor," kata Syaripudin seperti dilansir dari Detik.com pada Rabu (17/2).

Syaripudin memaparkan bahwa PSBB membatasi sejumlah besar kegiatan masyarakat di luar rumah. Di antaranya seperti pembatasan di tempat kerja serta sejumlah fasilitas dan transportasi umum.


Aturan tersebut membuat mobilitas warga ke luar rumah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Karena itulah pencemaran udara akibat kendaraan bermotor dan tempat industri turut berkurang.

"Pandemi telah menunjukkan kepada kita bahwa masih ada harapan untuk lingkungan hidup yang lebih baik. Dan oleh karena itu kita perlu berubah menuju kota yang lebih berkelanjutan dan tangguh," imbuh Syaripudin.

Syaripudin juga menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah mengimbau warga untuk beralih menggunakan transportasi umum dan melakukan uji emisi terhadap kendaraan bermotor. Upaya ini penting dilakukan demi perbaikan kualitas udara di wilayah ibu kota.

"Kami juga mengerjakan perluasan MRT, BRT, LRT, revitalisasi trotoar, integrasi berbagai moda transportasi dan pengembangan jalur khusus sepeda di seluruh kota. Dan mulai menerapkan uji emisi di berbagai wilayah untuk menuju udara bersih Jakarta," pungkasnya.

Sementara itu, DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Zona Emisi Rendah sejak 8 Februari lalu. Seiring dengan kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan rekayasa pengalihan arus lalu lintas di Kawasan Kota Tua. Artinya, tidak semua kendaraan bermotor bisa melintasi kawasan tersebut.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait