Jokowi Diminta Tidak 'Gimmick' dan Ditantang Buktikan Revisi UU ITE
Nasional

Presiden Joko Widodo telah memberi lampu hijau untuk melakukan revisi UU ITE. Kini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menantang Jokowi membuktikan ucapannya dan jangan gimmick soal UU ITE.

WowKeren - Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu memunculkan wacana untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wacana Jokowi tersebut kini balas mendapatkan tantangan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menantang Jokowi untuk membuktikan keseriusannya dalam merevisi UU ITE. Tak tanggung-tanggung, ia memberikan deadline kepada Jokowi agar benar-benar merealisasikan UU ITE paling lambat satu bulan kedepan.

"Apresiasi niat revisi UU ITE,” kata Mardani seperti dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (18/2). “Kami tunggu satu bulan ini tindak lanjut niat baik ini.”

Mardani turut mengingatkan mantan Gubernur DKI Jakarta itu untuk merevisi Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE yang sering bersifat karet alias multitafsir di tengah masyarakat. Apalagi, dua pasal itu berpeluang untuk melemahkan demokrasi Indonesia karena membuat masyarakat takut untuk bersuara.

Karena itu, Mardani menyatakan siap mendukung Jokowi jika memang ingin melakukan revisi UU ITE demi menyehatkan demokrasi di Tanah Air. Namun, ia tetap memperingatkan mantan Wali Kota Solo itu agar jangan hanya drama dan membohongi publik dengan wacana yang tidak dilakukan.


Menurutnya, rakyat sangatlah cerdas dan bisa menilai keseriusan pemerintah dalam memperbaiki sistem demokrasi. “Tapi, kalau drama, apalagi gimmick, rakyat akan melihatnya,” pungkas Mardani.

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah membuka pintu bila pemerintah ingin memasukkan revisi UU ITE ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan revisi UU ITE sebenarnya terdaftar di Prolegnas jangka menengah 2020-2024.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam pengarahan kepada Peserta Rapim TNI-Polri telah memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan revisi UU ITE. Perintah ini diberikan jika UU ITE memang dirasa sudah tidak memberi rasa keadilan kepada masyarakat.

Belakangan ini, saya lihat semakin banyak warga masyarakat yang saling melaporkan," kata Jokowi seperti dilihat dalam Channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2). "Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya.”

”Ini repotnya di sini,” sambungnya. “Antara lain Undang-Undang ITE, saya paham Undang-Undang ITE ini semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika, dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait