Kena Pasal 'Berat' Ini, Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Nasional

Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan 10 tahun penjara kepada AA, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber ketika berdakwah di Lampung pada September 2020 silam.

WowKeren - Penusukan yang dialami Syekh Ali Jaber beberapa bulan lalu memang sempat menyita perhatian nasional. Sebagai pengingat, sang pendakwah kondang menjadi korban penusukan oknum bernama Alpin Adrian ketika tengah mengisi ceramah di Lampung.

Sang pelaku pun langsung digiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan kekinian, Jaksa Penuntut Umum sudah menjatuhkan dakwaan atas penusuk Syekh Ali Jaber yang ternyata tak main-main, yakni sampai terancam pidana penjara 10 tahun.

"Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun," tutur JPU Abdullah Noer Deny dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/2). Ancaman pidana penjara sampai 10 tahun ini tak lepas dari anggapan bahwa terdakwa telah sengaja melakukan upaya penusukan tersebut.

Menurut Deny, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan terencana. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah membahayakan nyawa orang lain.


Kendati demikian, Deny tak menampik jika ada hal-hal yang meringankan perbuatan sang pelaku. "Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban," ujar Deny, dilansir dari Antaranews, Jumat (19/2).

Penasihat hukum terdakwa, Ardiansyah, pun memberikan tanggapan atas dakwaan yang dijatuhkan JPU kepada kliennya tersebut. Ia menilai tuntutan dan pasal yang dijatuhkan jaksa tidak sesuai sehingga pihaknya sangat keberatan karenanya.

Salah satu yang sangat disoroti adalah bukti bahwa tikaman sang pelaku tidak terarah ke bagian vital dari korban. "Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikaman-nya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital," terang Ardiansyah.

Karena itulah, alih-alih menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana, Ardiansyah menilai Pasal 351 Ayat (2) tentang Penganiayaan lebih tepat dijatuhkan atas kliennya. Bila menggunakan pasal ini, Alpin Adrian akan menghadapi hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Bukan pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," pungkas Ardiansyah.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel