Dinilai Tak Kunjung Panggil Politisi PDIP Ihsan Yunus di Kasus Bansos Corona, KPK Digugat
Twitter/KPK_RI
Nasional

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (19/2) siang ini.

WowKeren - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tidak sahnya penghentian penyidikan (SP3) soal kasus bantuan sosial (bansos) corona. MAKI menilai penanganan kasus tersebut berlarut-larut lantatan KPK tak kunjung memeriksa politisi PDIP Ihsan Yunus.

Selain itu, MAKI juga menduga KPK menelantarkan izin penggeledahan dari Dewan Pengawas KPK. Adapun gugatan praperadilan tersebut diajukan MAKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (19/2) siang ini.

"MAKI (pemohon) telah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan melawan KPK (termohon) atas telantarnya penanganan perkara korupsi bansos sembako Kemensos," terang Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. "Dikarenakan tidak melakukan seluruh izin penggeledahan dari Dewas KPK (sekitar 20 izin) dan tidak melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus."

Salah satu alasan MAKI mengajukan gugatan tersebut adalah termohon KPK cq penyidik kasus bansos telah melakukan penggeledahan pada rumah orang tua Ihsan Yunus, pemanggilan sebagai saksi Muhammad Rakyan Ikram (adik/saudara Ihsan Yunus), dan Agustri Yogasmara (operator Ihsan Yunus) dan telah melakukan dua kali rekonstruksi terkait Ihsan Yunus. Meski penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus tersebut, tutur Boyamin, hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi.


"Sehingga patut diduga termohon tidak profesional dikarenakan tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi," jelas Boyamin. "Atau setidak-tidaknya termohon diduga tidak memerintahkan penyidiknya untuk melakukan pemanggilan kepada Ihsan Yunus."

Lebih lanjut, Boyamin menyebut bahwa KPK melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi bahwa mereka telah memanggil Ihsan Yunus. Namun Boyamin mengaku tak ada bukti apa bukti apa pun yang menunjukkan telah terjadi pemanggilan terhadap Ihsan Yunus.

"Sehingga nampak termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran sembako Bansos Kemensos," lanjut Boyamin. "Pemberian rilis oleh Plt Jubir KPK yang bahannya tidak sesuai kenyataan."

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi bansos corona Kemensos ini. Mereka adalah mantan Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono selaku penerima. Serta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke selaku pemberi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru