WO Bongkar Penyebab Kalina Oktarani-Vicky Prasetyo Batal Nikah, Tak Dapat Restu?
WowKeren/Fernando
Selebriti

Pihak Wedding Organizer akhirnya buka-bukaan menjelaskan penyebab Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo mendadak batal menikah. WO menyinggung adanya masalah restu, dari pihak mana?

WowKeren - Kalina Oktarani mengumumkan telah membatalkan pernikahannya dengan Vicky Prasetyo pada Jumat (19/2) kemarin. Pembatalan ini tentunya langsung memicu kehebohan publik mengingat keduanya dijadwalkan akan menikah pada Minggu (21/2) besok.

Pihak Wedding Organizer (WO) lantas buka-bukaan membongkar penyebab batalnya pernikahan klien mereka. Rupanya, pembatalan ini dikarenakan ada persyaratan administratif dari KUA yang belum bisa terpenuhi.

Persyaratan yang dimaksud adalah tidak adanya kehadiran wali dari pihak Kalina, yaitu ayahnya sendiri. Padahal untuk menikah secara negara, diperlukan tanda tangan wali sebagai saksi.

”Karena ada satu hal yang belum dilengkapi terutama administratif dari KUA. Jadi kita semua tahu dari KUA itu mesti ada tanda tangan atau kehadiran wali,” jelas Rina selaku WO pernikahan Kalina Vicky saat ditemui WowKeren di kawasan Kemang Pratama, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (20/2). “Kalina sudah lengkap tapi ada satu hal yang belum dilengkapi yaitu tanda tangan ayahnya.”


”Karena kita di negara Indonesia dan negara hukum, belum ada tanda tangan ayahnya, maka kita belum bisa memproses acara tersebut,” sambungnya. “Jadi harus tanda tangan ayahnya atau andaikata ayahnya tidak misalnya hadir alhamdulilah, kalau tidak bisa penghulu hanya mau surat pernyataan dari tanda tangan ayahnya mba Kalina. Saat ini kayanya Mbak Kalina masih kejar tanda tangan ayahnya.”

Rina mengaku jika Kalina memang memiliki masalah personal dengan ayahnya sehingga belum mendapat restu atas pernikahannya dengan Vicky. Meski demikian, ia tidak membeberkan lebih lanjut masalah apa yang dialami mantan istri Deddy Corbuzier itu.

”Betul, ada masalah internal antara Kalina dan ayahnya. Aku tidak bisa menjelaskan gimana-gimana yang pasti penghulu KUA sudah membatasi waktu sampai hari Kamis,” beber Rina. “Jadi lewat hari Kamis mereka gak bisa bantu menikahkan. Beda sama nikah siri, kalau memang wanita yang sudah menikah mungkin dia bisa tanpa wali, jadi pakai wali hakim. Kalau untuk Islam di Indonesia tetap ayahnya harus. Kami menunda ditanggal 21 karena memang penghulu tidak menyanggupi.”

”Karena belum ada ketersediaan ayah kandung Mbak Kalina. Kalau belum dapat restu mungkin seperti nya ya. Itu kan dari hati ortu mau tanda tangan atau tidak,” sambungnya. “Semua orangtua menikah karena inikan ibadah gitu. Tapi kalau ayahnya tidak memberikan tanda tangan atau tidak menginginkan kehadirannya di acara kita tidak bisa memaksakan. Sama aja perdata, melanggar hukum, memaksakan pernikahan yang tidak sah dimata negara.”

Sementara dari pihak Vicky sendiri, keluarga sudah memberikan restu. “Kalau dari pihak ortu, kalau tidak salah tudak berumah tangga, kalau ibunya sudah didatangi,” pungkas Rina.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait