Begini Langkah Klaim Asuransi Mobil yang Rusak Akibat Banjir
Pixabay
Tekno

Dua jenis asuransi kendaraan bermotor, yakni asuransi all-risk (comprehensive) dan Total Loss Only (TLO), pada dasarnya tak melindungi kendaraan yang kebanjiran secara langsung.

WowKeren - Banjir menerjang wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak beberapa hari lalu. Banjir ini tentu menimbulkan kerugian material, salah satunya kendaraan mobil yang terendam air.

Kendaraan yang rusak akibat banjir pada dasarnya tak ditanggung asuransi. Dalam aturan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada Bab II Pengecualian Pasal 3.3, tertulis bahwa penyebab kerusakan kendaraan berupa banjir merupakan salah satu faktor yang tidak bisa diklaim asuransi.

Melansir CNN Indonesia, dua jenis asuransi kendaraan bermotor, yakni asuransi all-risk (comprehensive) dan Total Loss Only (TLO), pada dasarnya tak melindungi kendaraan yang kebanjiran secara langsung. Namun sebagian pemegang polis yang telah memperluas jaminannya dapat mendapatkan ganti rugi jika kendaraannya rusak akibat banjir.

Hanya saja, asuransi tidak bisa diklaim jika kendaraan rusak akibat faktor lain atau eksternal. Contohnya adalah kendaraan yang dipaksa menerobos banjir.


"Jadi, saat mengasuransikan kendaraan, sebaiknya Anda pastikan terlebih dahulu apakah kerusakan akibat banjir termasuk yang ditanggung oleh perusahaan asuransi tersebut," jelas Presiden Direktur Adira Insurance Indra Baruna dilansir CNN Indonesia pada Senin (22/2). "Patut diingat bahwa asuransi kategori all-risk belum tentu melingkupi kerusakan akibat banjir."

Setelah memastikan polis asuransi yang dimiliki disertai perluasan jaminan, laporkan secepatnya kepada penyedia asuransi yang dimiliki. Minta pihak asuransi untuk melakukan survei terhadap kendaraan yang kebanjiran.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Dalimunthe berpesan agar mobil yang telah terendam banjir tidak langsung dinyalakan mesinnya. Pasalnya, mesin yang terendam banjir dapat mengakibatkan korsleting pada aki atau baterai jika dinyalakan.

Air yang masuk ke dalam mesin juga bisa merusak komponen yang ada di dalamnya. "Jangan memaksakan menyalakan atau mengendarai mobil yang mesinnya kemasukan air karena banjir," jelas Dody dilansir detikcom pada Senin (22/2).

Pelanggan juga disarankan untuk mengambil foto-foto kendaraan sebagai bukti. Hal tersebut akan memudahkan penyedia layanan asuransi saat melakukan survei. Jika klaim dinyatakan berhasil, maka perbaikan kendaraan akan dilakukan oleh pihak penyedia polis.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait