Dirombak Jokowi, Simak Rumus Penghitungan Upah Buruh yang Baru
Pixabay/EmAji
Nasional

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Cipta Kerja (UU Ciptaker).

WowKeren - Presiden Joko Widodo resmi merombak rumus perhitungan upah untuk buruh. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Cipta Kerja.

Berdasarkan pasal 25 PP 36/2021, upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota. Adapun upah minimum ini ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

"Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi variabel: a. paritas daya beli; b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan c. median upah," demikian kutipan Pasal 25 (4) RPP Pengupahan. Khusus penetapan upah minimum kabupaten/kota mempertimbangkan sejumlah syarat, antara lain pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

"Data pertumbuhan, ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," demikian bunyi pasal 25 ayat 5.


Dilansir detikcom, aturan terdahulu atau PP 78/2015 tentang Pengupahan menyebutkan bahwa penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. "Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1 (satu) bulan," tulis ayat 2 pasal 43 aturan tersebut.

Adapun kebutuhan hidup layak tersebut terdiri dari beberapa komponen. Komponen tersebut terdiri atas beberapa jenis kebutuhan hidup yang ditinjau dalam jangka waktu lima tahun.

Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup tersebut dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional. "Kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," demikian bunyi ayat 7.

Hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup tersebut menjadi dasar perhitungan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri," demikian ditambahkan pada ayat 9.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait