Korban PHK Bakal Dapat Jaminan Kehilangan Kerja Rp 10,5 Juta, Ini Syaratnya
Unsplash/Bruno Aguirre
Nasional

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ditujukan untuk para korban PHK.

WowKeren - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di dalam JKP terdapat manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Dalam Pasal 21 ayat 1 manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama, dan sebesar 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

"Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan," demikian bunyi pasal 21 ayat 2.

Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah, dalam hal ini Rp 5 juta.

Dengan demikian, total manfaat uang tunai yang diterima selama 6 bulan adalah Rp 10.500.000. Itu dengan asumsi upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran sebesar batas atas upah atau Rp 5 juta.

Namun, untuk mendapatkan upah tersebut ada sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah agar buruh yang terkena PHK mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Seperti dalam Pasal 4 yang mewajibkan jika peserta haruslah pekerja/buruh yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial dan pekerja/buruh yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.


Dijelaskan dalam ayat 2, peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan, yaitu warga negara Indonesia, belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha.

Selain persyaratan di atas, buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah harus diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. "Pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM," demikian butir b ayat 3. Pada Ayat 4 menerangkan peserta program JKN merupakan pekerja penerima upah pada badan usaha.

Diterangkan dalam pasal 11, iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan sebesar 0,46% dari upah sebulan. Iuran sebesar 0,46% bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP.

Iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat sebesar 0,22% dari upah sebulan. Sementara sumber pendanaan JKP merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM.

"Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja atau pengakhiran hubungan kerja," demikian bunyi pasal 19 ayat 3.

Dalam Pasal 20 menyebutkan jika manfaat JKP bagi peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja dikecualikan untuk alasan pemutusan hubungan kerja karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait