Sudah Fix! Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi 2 Hari
Rawpixel
Nasional

Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang digelar pada Senin (22/2), pemerintah memutuskan untuk memangkas hari libur yang semula 7 hari menjadi 2 hari.

WowKeren - Pemerintah telah menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Pemangkasan cuti bersama ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang digelar pada Senin (22/2) hari ini, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2).


Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:

  1. 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW.
  2. 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
  3. 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sedangkan cuti bersama yang tetap adalah:

  1. 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
  2. 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Alasan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. "Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," ujar Muhadjir.

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan alasan pengurangan libur di tahun 2021 ini demi melandaikan kurva peningkatan COVID-19. Pasalnya, pemerintah juga tengah menjalankan program vaksinasi. "Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

Sebelumnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo telah mengusulkan agar cuti bersama Lebaran 2021 hingga Tahun Baru akan diperpendek akibat masih tingginya kasus corona di Tanah Air. "Kami usulkan supaya libur Idul Fitri (sampai) Tahun Baru enggak ada H-5 (sampai) H+5, atau H-10 (sampai) H+10," tutur Tjaho di Mabes Polri pada Selasa (16/2). "(Cuti bersama) Diperpendek dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin, dan sanksi yang tegas baik bagi ASN, TNI-Polri, dan bisa beri contoh ke masyarakat."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait