Beredar Surat Edaran Kemensos, Keluarga Pasien COVID-19 yang Meninggal Batal Dapat Santunan?
https://kemensos.go.id/
Nasional

Kepala Dinas Sosial DIY Endang Padmintarsih menyampaikan jika keluarga pasien COVID-19 yang meninggal tidak akan mendapatkan santunan sesuai dengan SE Kemensos no. 150/3.2/BS.01.02/02/2021.

WowKeren - Kementerian Sosial (Kemensos) telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 yang mengatur soal santunan untuk ahli waris pasien COVID-19 yang meninggal dunia. Dirilisnya SE tersebut membuat ratusan keluarga pasien COVID-19 yang meninggal tak mendapatkan santunan dari Kemenkes.

Kepala Dinas Sosial DIY Endang Padmintarsih menyampaikan dirinya mendapatkan SE Kemensos terbaru soal tidak ada anggaran untuk santunan bagi pasien COVID-19 pada hari ini. "Iya (santunan dihentikan), jadi begini surat edaran itu juga baru saya terima resmi hari ini, kemudian kami di WA kemarin Sabtu. Ini ditindaklanjuti ke kabupaten kota, karena alokasi anggaran di 2021 tidak ada, jadi tidak bisa ditindaklanjuti," kata Endang, Senin (22/2).

Sejak adanya SE Kemensos soal pemberian santunan bagi pasien meninggal akibat COVID-19 pada Juni 2020 lalu di DIY belum ada yang mengajukan. "Belum ada, memang di 2020 berproses dari surat edaran disampaikan untuk santunan alokasi anggarannya," ujarnya.

Baru di tahun 2021 lah pihaknya mengusulkan sebanyak 151 orang meninggal dunia akibat terpapar COVID-19. Menurutnya pihak kabupaten dan kota harus mengumpulkan data terlebih dahulu.


"Akhirnya belum bisa dicairkan kami sudah mengusulkan di DIY itu ada 151 jiwa, yang meninggal karena Covid," terangnya. "Belum ada satupun yang terealisasi, mungkin Kemensos berproses dengan anggaran tapi ternyata tidak teralokasikan."

Alasan mengapa pengusulan tunjangan bagi pasien COVID-19 meninggal dunia baru dilakukan tahun 2021 karena hal itu tak bisa serta merta dilakukan tanpa dokumen. "Pengusulan, kita semua juga baru berproses karena kriteria. Kami kerjasama dengan dinkes karena yang mengeluarkan keterangan bersangkutan meninggal kena COVID-19 itu rumah sakit, jangan sampai ada hal-hal tidak diinginkan. Saya koordinasi dengan Dinkes bahwa surat yang dikeluarkan benar-benar kena COVID-19," paparnya.

Dengan adanya SE pembatalan pemberian santunan, pihaknya lalu menginformasikan kepada kabupaten kota agar SE tersebut diinformasikan ke keluarga ahli waris. Dia memastikan sejak tahun 2020 hingga sekarang santunan tidak ada yang cair. "Tidak ada yang cair di semuanya tidak ada yang cair," pungkasnya.

Senada, Dinas Sosial (Dinsos) di Ponorogo juga mengatakan jika 17 ahli waris pasien COVID-19 yang meninggal tak mendapatkan santunan dari Kemensos. "Jadi tanggal 18 Februari kemarin kami menerima surat dari Kemensos bahwa santunan akibat positif COVID-19 ini dibatalkan," tutur Kadinsos Supriyadi, Senin (22/2).

Padahal sebelumnya keluarga dari korban pasien COVID-19 yang meninggal dunia berhak atas uang santunan sejumlah Rp 15 juta berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait