Ini Kata MUI Soal Nakes Pria Mandikan Jenazah Pasien Corona Wanita
Pixabay
Nasional

Sebelumnya, empat nakes pria di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Sumatera Utara, yang memandikan jenazah suspek COVID-19 wanita telah ditetapkan sebagai tersangka.

WowKeren - Kasus tenaga kesehatan (nakes) pria yang memandikan jenazah wanita positif virus corona (COVID-19) sempat menghebohkan publik. Sebelumnya, empat nakes pria di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Sumatera Utara, yang memandikan jenazah suspek COVID-19 wanita telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat UU tentang Praktik Kedokteran dan tindak pidana penistaan agama.

Terkait hal ini, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, menilai bahwa keempat nakes tersebut telah melanggar syariat Islam dan fatwa MUI soal memandikan jenazah COVID-19. "Dalam fatwa MUI itu disebutkan harus sama kelaminnya. Itu melanggar (syariat Islam) memang," ujar Amirsyah dilansir CNN Indonesia pada Rabu (24/2).

Dalam fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah Muslim terinfeksi COVID-19, disebutkan bahwa proses memandikan jenazah harus dilakukan oleh orang dengan jenis kelamin yang sama. Apabila tidak ada petugas yang berjenis kelamin sama dengan jenazah, maka jenazah dimandikan dalam kondisi tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.

"Karena masih banyak petugas yang sama jenis kelaminnya di situ. Dan dalam fatwa kita itu enggak boleh dibuka (pakaiannya)," papar Amirsyah. "Ini kan dibuka. Bahkan Itu ada empat orang yang memandikan."


Meski demikian, Amirsyah menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan lewat cara mediasi dan kekeluargaan. Jalur hukum dinilainya harus menjadi jalan terakhir.

"Nah itu kita serahkan kepada masyarakat bagaimana sebaiknya," pungkas Amirsyah. "Bahwa ranah hukum, jalan terakhir menyelesaikan persoalan ini. Kalau bisa diselesaikan mediasi dengan cara musyawarah ya saya kira merupakan jalan yang baik juga."

Sebagai informasi, kasus nakes pria mandikan jenazah wanita ini terjadi pada September 2020 lalu. Pasien suspek COVID-19 wanita bernama Zakiah tersebut meninggal dunia pada 20 September 2020 dan jenazahnya dimandikan oleh empat petugas forensik RSUD Djasamen Saragih berjenis kelamin laki-laki.

Suami pasien tersebut lantas melaporkan kejadian itu ke polisi dengan tuduhan penistaan agama. Padahal sang suami sebelumnya disebut sudah menyetujui proses yang akan dilakukan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru