SE Kapolri Dinilai Pakar Bisa Bikin UU ITE Makin 'Karet', Ini Penjelasannya
Twitter/DivHumas_Polri
Nasional

Surat Edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut dinilai pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari bisa membuka ruang UU ITE menjadi semakin 'karet'.

WowKeren - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor SE/2/II/2921 yang berisi sejumlah poin terkait cara penyidik menanggapi laporan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, SE Kapolri tersebut dinilai pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari bisa membuka ruang UU ITE menjadi semakin "karet".

"UU ITE sejak putusan MK semakin dikukuhkan sebagai pasal karet," terang Feri kepada media CNN Indonesia, Kamis (25/2). "SE (Kapolri) ini membuka ruang kian luas menjadikannya pasal karet."

Poin 3 huruf d dalam SE tersebut yang mengharuskan penyidik tegas membedakan pencemaran nama baik, kritik, masukan, dan hoaks disorot oleh Feri. Berdasarkan poin tersebut, penyidik juga diberi wewenang untuk menentukan langkah yang akan diambil terhadap aturan masyarakat.

Menurut Feri, aturan di poin tersebut dapat menimpulkan aplikasi yang beragam di lapangan. Pasalnya, penyidik diberi kewenangan untuk menginterpretasikan sendiri kategori hoaks, kritik, masukan, hingga pencemaran nama baik.


Selain itu, poin 2 huruf g juga turut disorot oleh Feri. Ia menilai batasan-batasan dalam poin tersebut harus dijelaskan secara rinci.

"Semestinya sebagai huruf g yang menyatakan bahwa pidana adalah ultimum remedium (upaya hukum terakhir)," ungkap Feri. "Maka harusnya dibentuk syarat-syarat agar tidak mudah orang-orang dipenjarakan hanya karena main medsos."

Oleh sebab itu, Feri mendukung wacana revisi UU ITE. Ia menilai SE Kapolri tersebut tak cukup untuk menyelesaikan masalah seputar UU ITE. "Undang-undang ini bermasalah, revisi saja," pungkas Feri.

Sebelumnya, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan bahwa SE Kapolri terkait UU ITE berlaku untuk semua penanganan perkara. Baik yang kini sudah diproses maupun yang baru masuk. Menurutnya, berbagai kasus yang memungkinkan diselesaikan dengan restorative justice sedang diupayakan untuk mediasi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru