Bukan Main! Jaksa KPK Ungkap Juliari Batubara Sunat Rp10 Ribu Per Paket Bansos Corona
Instagram/kemensosri
Nasional

Tak hanya meminta fee senilai Rp10 ribu per paket bansos Corona, Juliari Batubara dkk ternyata juga mendapatkan suap sebesar miliaran rupiah terkait pengadaan bantuan ini.

WowKeren - Fakta baru terus terungkap dari kasus korupsi bansos COVID-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Termasuk perihal modus Juliari untuk mendapatkan fee dari bansos Corona.

Fakta ini terungkap dari dakwaan yang disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dua penyuap Juliari dkk. Dan tak main-main, Juliari rupanya menarik uang hingga Rp10 ribu per paket bansos COVID-19.

Dalam dakwaannya, Juliari disebut menunjuk Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku PPK dan KPA pengadaan bansos, seperti tertera di SK terkait. Ia lantas memerintahkan Adi dan Matheus untuk menarik uang senilai Rp10 ribu per paket bansos dari perusahaan yang ditunjuk Kemensos.

Kedua perusahaan yang ditarik fee-nya adalah PT Tigapilar Argo Utama dan PT Mandala Hamonangan Sude. "Juliari Peter Batubata mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang commitment fee sebesar Rp10 ribu per paket, dan juga uang fee operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," tutur Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2).


Permintaan fee ini dilakukan oleh Juliari selama beberapa kali dan melalui Matheus. Dan bukan cuma Juliari, Adi, serta Matheus, dua penyuap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja juga ditetapkan sebagai tersangka.

Harry menjadi tersangka karena memberikan suap kepada Juliari dkk sebesar Rp1,28 miliar. Harga ini merupakan mahar agar Juliari memilih PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai penyedia bansos Corona sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari dkk senilai Rp1,95 miliar. Suap ini diberikan supaya PT Tigapilar Agro Utama menjadi penyedia bansos sebanyak 115 ribu paket pada kurun Oktober sampai November 2020.

Keduanya didakwa jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait