UU Ciptaker Buka Pintu Lebar-Lebar Untuk Investasi Asing, Tapi Dilarang di 11 Bidang Ini
Pixabay/PublicDomainPictures
Nasional

Perpres 3/2021 merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja yang membahas perihal investasi. Investasi asing pun makin diizinkan untuk masuk, kecuali untuk 11 bidang usaha berikut.

WowKeren - Pemerintah telah meresmikan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, termasuk yang mencakup perihal investasi. Salah satu perubahan yang teramati dari segi regulasi investasi ini adalah dihapusnya Daftar Negatif Investasi yang merujuk pada bidang-bidang usaha yang tidak boleh ditanami modal.

Lewat Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, pemerintah menetapkan Daftar Positif Investasi atau dengan kata lain semua bidang usaha terbuka untuk ditanami modal. Hanya saja terdapat beberapa bidang usaha yang tidak boleh ditanami modal asing, seperti tercantum di Lampiran III beleid tersebut.

Total ada 11 bidang usaha yang menurut pemerintah harus 100 persen bermodal dari dalam negeri. Apa sajakah?


Termasuk di antaranya Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia; Industri Barang Bangunan dari Kayu; Industri Pengolahan Kopi yang Sudah Mendapatkan Indikasi Geografis; Industri Rendang; Industri Kapal Pinisi, Cadik, Kapal Kayu Lain dengan Desain Tradisional; dan Industri Kerajinan Ukiran dari Kayu Bukan Mebeller. Kemudian ada Industri Kosmetik Tradisional; Industri Bahan Baku Obat Tradisional untuk Manusia; Industri Batik; Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya; serta Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.

Perihal penghapusan Daftar Negatif Investasi ini, dipastikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), bukan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap asing. Malah regulasi baru ini mengerucutkan jumlah bidang usaha yang terbuka untuk diinvestasikan.

"Kita dorong jadi tinggal 46 bidang usaha. Itu tujuannya supaya mereka lebih bersaing, berkompetisi. Kita enggak bisa lagi hanya bekerja pada ruang lingkup kecil," jelas Bahlil dalam konferensi persnya, Rabu (24/2). "Sudah barang tentu kita memikirkan kaidah kerja sama baik investasi asing dengan dalam negeri, baik itu investasi besar bergandengan dengan yang kecil."

Sebelumnya turunan UU Ciptaker juga sempat menyita perhatian dengan izin investasi usaha minuman keras. Kendati demikian seperti regulasi investasi asing yang dilarang di 11 bidang usaha ini, aturan usaha miras juga dikhususkan di beberapa lokasi saja. Penjelasan selengkapnya bisa dibaca di sini.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait